HEADLINELampung Selatan

Perjuangan menuntut keadilan 56 warga

22
×

Perjuangan menuntut keadilan 56 warga

Sebarkan artikel ini

Lamsel (HP) – Perjuangan menuntut keadilan 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung korban proyek nasional ( Pronas ) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS ) di STA 10 – STA 12 seluas 21 Hektar terus bergulir dan mulai mengerucut.

Dipandang molor dan bertele tele, akhirnya 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru menempuh jalur hukum yang lebih tegas melalui kuasa hukum Syafulloh, S.H. dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada tanggal 13 April 2026.

Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah memenangkan 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru.

Saat ini kasus tersebut memasuki babak baru, Suradi selaku ketua Pokmas sekaligus korban penggusuran JTTS mengungkapkan, bahwa pihak Pengadilan Negeri Kalianda telah menanggapi surat permohonan eksekusi dan aanmaning berupa RELAS PANGGILAN AANMANING tertanggal 30 April 2026.

Yang isinya telah memanggil dengan resmi kepada:

Menteri PUPR,cq. Direktur Jendral Direktorat Jenderal Bina Marga, cq. Direktur Direktorat Jalan Bebas Hambatan, perkotaan dan fasilitas jalan daerah,cq. Satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Bakauheni Terbanggi besar,cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar sebagai termohon Eksekusi III.

Untuk datang menghadap ketua PN Kalianda pada hari Senin 11 Mei 2026 guna diberi teguran/peringatan (Aanmaning) dalam tenggang waktu 8 (Delapan) hari terhitung sejak hari teguran tersebut di sampaikan.

Termohon Eksekusi agar melaksanakan isi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt G/2020/PN Kla jo Nomor 75/PDT/2021/PT TJK jo Nomor 4355 K / PDT 2022 jo nomor 1192 PK/PDT/2023 antara Suradi dkk sebagai pemohon Eksekusi melawan
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Panitia Pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar
3. Menteri PUPR
4. Negara Republik Indonesia,cq. Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami sebagai ketua pokmas dan juga sebagai korban penggusuran Jalan Tol berharap pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 nanti, tergugat satu harus patuh dan tunduk pada payung hukum, tergugat dua juga patuh pada putusan pengadilan dan ketiga harus segera dilakukan pembayaran atas hak 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru yang selama ini belum dibayar, intinya semua itu harus dipatuhi”.Tegas Suradi di Desa Sukabaru Kamis (7/5/2026)

Diketahui sejak tahun 2016 hingga kini tahun 2026 hak 56 warga tersebut tak kunjung dibayar, meskipun semua tahapan telah di lalui dengan proses perjuangan panjang menuntut hak yang tergilas tanpa prikemanusiaan dan keadilan dari penguasa pemangku kepentingan di negara yang berazaz kan Pancasila ini.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sekaligus Ketua PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan Suradi mewakili 55 warga dusun Buring Desa Sukabaru mengungkapkan bahwa kasus ganti rugi tanah tersebut telah melalui proses hukum yang lengkap antaralain :

– Memenangkan putusan di Pengadilan Negeri Kalianda
– Memenangkan proses banding di Pengadilan Tanjungkarang
– Memenangkan kasasi di tingkat Jakarta
– Dan akhirnya memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun pihak PUPR Bina Marga masih juga tak membayarkan hak 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru.

Menyikapi kasus tersebut, sekjen PPWI Lampung Selatan Hadi Kusuma mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Dusun Buring Desa Sukabaru melalui rangkaian publikasi berita hingga keadilan kembali bertahta dan di rasakan 56 warga korban drama JTTS di bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan

(Mustika Wati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!