HEADLINELampung Selatan

PUPR PERMAINKAN HAK RAKYAT! PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIABAIKAN, 56 WARGA SUKA BARU PADATI PN KALIANDA MINTA EKSEKUSI

90
×

PUPR PERMAINKAN HAK RAKYAT! PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIABAIKAN, 56 WARGA SUKA BARU PADATI PN KALIANDA MINTA EKSEKUSI

Sebarkan artikel ini

KALIANDA, Lampung Selatan – Mentrengnews.com | 7 Mei 2026 (HP) — Kesabaran 56 kepala keluarga warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, telah habis sepenuhnya. Mereka tidak lagi sekadar menunggu, melainkan bangkit menuntut keadilan yang telah lama digantung. Melalui Kelompok Masyarakat yang diketuai Suradi, warga secara resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Langkah tegas ini diambil lantaran Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta dengan teganya mengabaikan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mutlak memenangkan hak warga atas ganti rugi lahan.

Suradi — yang juga menjabat Ketua DPC PPWI Lampung Selatan — telah memberikan kuasa penuh kepada Syafulloh, S.H., untuk memimpin jalannya proses hukum ini. Pendaftaran eksekusi ini adalah jawaban atas sikap arogan PUPR yang sama sekali tidak mengindahkan putusan inkracht Mahkamah Agung, padahal putusan itu bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Sampai detik ini, tidak sepeser pun ganti rugi diterima warga, meski kami telah menang telak di Mahkamah Agung. Kami mendaftarkan eksekusi agar ada pihak yang berani menegur dan memaksa PUPR memenuhi kewajibannya. Ini bukan lagi soal uang, tapi soal kehormatan dan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Suradi, Senin, 30 Maret 2026.

Kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., menegaskan sikap yang tidak dapat ditawar lagi: “Klien kami hanya menuntut hak yang telah ditetapkan oleh negara. Tidak lebih, tidak kurang. Posisi hukum warga sudah mutlak dan tak terbantahkan. Penundaan yang terus-menerus ini adalah bentuk nyata penghinaan terhadap putusan pengadilan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap rakyat.”

Melalui permohonan ini, warga menuntut agar PN Kalianda segera memanggil Kementerian PUPR Bina Marga dan memberikan teguran keras agar instansi tersebut segera melaksanakan putusan hukum tanpa alasan apa pun. Berkas telah resmi diterima pengadilan, dan warga menuntut proses berjalan cepat demi memulihkan hak yang telah lama dirampas.

Perjuangan mulia ini menuai dukungan tegas dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Beliau menilai tindakan PUPR bukan sekadar kelalaian, melainkan perbuatan yang mencederai martabat negara.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan warga telah menang, tidak ada ruang bagi PUPR untuk berdalih atau menunda. Sikap ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi telah merendahkan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Suradi dan warga telah membuktikan bahwa rakyat kecil pun memiliki gigi untuk melawan ketidakadilan. Mereka pantas mendapatkan dukungan penuh dari siapa pun yang masih menjunjung tinggi nurani,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta.

Tokoh HAM internasional sekaligus alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan tajam menyoroti kegagalan birokrasi: “Negara tidak boleh membiarkan lembaga pemerintah bertindak seolah berada di atas hukum.

Mengabaikan putusan pengadilan sama artinya meruntuhkan sendi-sendi negara hukum dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. PUPR telah dengan sengaja mempermainkan hak rakyat — dan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.”

Kasus ini adalah cerminan nyata betapa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang paling kejam. Menunda pembayaran ganti rugi yang sudah diputuskan pengadilan sama saja dengan membiarkan penderitaan rakyat terus berlanjut.

Sikap tegas warga mendaftarkan eksekusi adalah bukti ketaatan hukum yang luhur: bahwa di negara ini, tidak ada satu pun pihak — termasuk pemerintah — yang boleh merasa lebih tinggi dari hukum.

Ini juga membuktikan bahwa demokrasi bukan sekadar simbol, melainkan keberanian rakyat bersatu menuntut haknya. Persatuan 56 keluarga ini adalah bukti bahwa kekuatan rakyat kecil mampu mengguncang kelambanan birokrasi yang sering kali tak tersentuh.

Wilson Lalengke kembali melontarkan peringatan keras kepada PUPR: “Segera lunasi hak warga tanpa alasan apa pun. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban ketidakpedulian birokrasi.

Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk membiarkan hak rakyat dipermainkan sesuka hati. Kasus ini bukan sekadar soal ganti rugi, melainkan ujian bagi martabat bangsa: apakah hukum benar-benar dipatuhi, atau hanya sekadar hiasan semata?”

Kini, sepenuhnya berada di tangan Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta. Apakah mereka akan segera tunduk pada hukum dan menebus kesalahannya, atau justru semakin membuktikan bahwa mereka memang sengaja mempermainkan hak rakyat yang lemah?

Warga Suka Baru telah menunjukkan jalan: teguh, bersatu, dan tak akan mundur sampai keadilan benar-benar digenggam.

Mentrengnews.com tidak akan pernah diam dan terus mengawal kasus ini, sampai PUPR menunduk dan hak 56 warga diterima sepenuhnya!

Redaksi Mentrengnews.com

Penulis : Sholeh NTV

Mengawal Kebenaran, Menegakkan Keadilan Tanpa Kompromi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!