Lampung Utara (HP) Nyaris satu tahun dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 7 miliar, belum mendapat kepastian hukum, kini kembali mencuat.
Pasalnya dikabarkan beberapa hari terakhir ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang di duga terlibat menikmati dana hibah Pilkada 2024.
Menurut sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan mulai dari tanggal 14 Januari 2026. Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lampung Utara dari beberapa pihak di panggil untuk di mintai keterangan atas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Adapun nama – nama orang yang dipanggil oleh Kejari Lampung Utara termasuk orang nomor ( 1 ) di KPU.” Selanjutnya dengan (4) orang di sekretariat KPU dan 4 Direktur CV yang mengerjakan kerjaan KPU termasuk 1 orang Kasubag,” beber sumber terpercaya bersama media ini.
Sementara terpisah Mintaria Gunadi aktivis LSM pegiat anti Korupsi dan sebagai Ketua DPC-LP3K-RI Lampung Utara, memberikan reaksi keras atas lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Lampung Utara.
Menurut Mintaria Gunadi, perkara dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Lampung Utara. Sepertinya tidak sulit-sulit dan rumit, untuk mengungkap kasus ini.
“Itukan sudah cukup jelas dalam ketentuan objek perkara bahwa dana hibah di KPU ini melanggar Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Pilkada 2024.
Artinya untuk kecukupan alat bukti itu telah memenuhi unsur tindak pidana yang sudah lebih dari 2 alat bukti, peristiwa Korupsi itu ada, nilai kerugian negaranya ada, bila kita cermati dari dalam surat NPHD itu dengan sendirinya, maka di mungkinkan kami akan menggelar aksi damai didalam waktu dekat ini guna mendesak pihak Kejaksaan Negeri untuk segera menetapkan status perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara,” tutup Gunadi.
(Tim/Red)












