DAERAH

‎Dugaan Korupsi Dana PKBM Habibussalam ‎

113
×

‎Dugaan Korupsi Dana PKBM Habibussalam ‎

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara (HP) Pelaksanaan anggaran Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) HABIBUSSALAM Yang Beralamatkan Jl.Batu Raja Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara diduga tidak sesuai pelaksanaan realisasi nya (7/09/2025)

‎Diketahui Bantuan operasional Pemerintah tersebut diurai rincian sebagai berikut  P9998071 PKBM HABIBUSSALAM tahun 2025 Paket a 34 x 1.300.000 = 44.200.000 Paket b 111 x 1.500.000 = 166.500.000 Paket c 112 x 1.800.000 = 201.600.000 Jumlah dana Rp 412.300.000 Di duga dikuropsi.

‎Saat di konpirmasi kepala sekolah PKBM HABIBUSSALAM Erik ”Saya menjabat sebagai kepala sekolah semenjak pada tahun 2022.Untuk sekolah paket ada A.B.C.disini kebetulan kan pondok pesantren jadi jumlah untuk paket A di SESUAIKAN  DENGAN  jumlah murid pondok.begitu pula paket B DAN C. jumlah siswa saya tidak tau yang tau persis itu operator Sekolah pak Yohan.untuk siswa yang mendapatkan OP itu di wajibkan belajar seperti sekolah untuk siswa di sekolah pkbm usia rata rata di bawah 17 tahun tidak ada siswa yang di atas 17 tahun di karnakan kita memakai data pondok sendiri.” ujar erik.

‎Di tempat yang sama Yohan OPERATOR SEKOLAH ”saya menjadi operator semenjak berdiri nya sekolah PKBM.untuk paket A ada 50 Siswa.paket saya kurang paham kalau jumlah keselurahan nya 315 siswa. Tutur nya

‎Untuk Teknik pembelajaran nya kalau SD setiap hari. kalau SMP itupun gabung dengan pembelajaran pondok.kalau disini pak untuk paket A.B.C. itu belajarnya setiap hari, dikarnakan kita mengambil siswa dari pondok kita memang pondok tapi kita tidak menginduk dengan Depag melainkan menginduk didinas Pendidikan. Kalau izasah nya murid akan mendapatkan dua izasah.izasah pondok dan izasah Nonformal PKBM.” Terang Yohan kepada media ini.

‎Sedangkan menurut Agus, salah satu guru di pondok tersebut, “Murid yang banyak SPP persiswa Rp.700.000 perbulan nya untuk siswa daftar ulang itu bervariasi menurut tingkat-tingkat sekolah kalau kelas 1 naik ke kelas 2 itu jumlahnya sebesar Rp 2.100.000 kalau mau naik kelas itu menjadi Rp 2.300.000.’ Terang Agus.

‎Hingga berita ini diterbitkan tim media masih belum dapat hubungi atau menemui Pemilik yayasan dan bendahara PKBM HABIBUSSALAM yang bertanggung jawab atas realisasi tersebut dikarenakan mereka tidak terlihat dilokasi sekolah maupun dipondok sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi.

‎Diharapkan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan negeri Lampung Utara serta Kapolres Lampung Utara agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara Sesuai
‎UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. UU ini kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!