HEADLINELAMPUNG

Anggaran Publikasi Rp7,75 Miliar Diskominfotik Lampung Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

156
×

Anggaran Publikasi Rp7,75 Miliar Diskominfotik Lampung Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (HP) – Besarnya alokasi anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data paket pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat dua paket pengadaan publikasi dengan total pagu mencapai Rp7,75 miliar.

Data yang diperoleh redaksi menunjukkan, paket pertama dengan Kode RUP 65399598 berjudul Publikasi Pembangunan TV dan Radio, Iklan Pembangunan Media Online, Advertorial Media Cetak memiliki pagu anggaran sebesar Rp6.250.000.000.

Sementara paket kedua dengan Kode RUP 65398272 berjudul Publikasi Pembangunan TV dan Radio, Iklan Pembangunan Media Online memiliki pagu sebesar Rp1.500.000.000. Kedua paket tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan menggunakan metode pemilihan E-Purchasing.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk publikasi pemerintah itu memunculkan perhatian publik mengenai efektivitas dan proporsionalitas penggunaannya. Dalam berbagai pemberitaan nasional, belanja publikasi pemerintah kerap menjadi perhatian auditor negara apabila tidak disertai perencanaan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, maupun pertanggungjawaban yang memadai.

Pemerintah sendiri melalui berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, penggunaan anggaran publikasi dalam jumlah besar diharapkan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyebarluasan informasi pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

> “Nilainya mencapai Rp7,75 miliar. Wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan, media apa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penunjukannya, serta apa output yang dihasilkan. Karena seluruh anggaran itu bersumber dari uang rakyat, maka keterbukaan menjadi sebuah keharusan,” kata Husin.

Menurutnya, transparansi bukan hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil yang diterima masyarakat.

> “Publik tidak sedang mempersoalkan besar kecilnya anggaran, tetapi apakah penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu membuka data tersebut agar tidak muncul persepsi adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi belanja,” ujarnya.

Husin menambahkan, apabila seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak perlu ragu menyampaikan dokumen pendukung maupun capaian program kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran, dasar penyusunan pagu, maupun target capaian dari dua paket pengadaan publikasi tersebut. (rls/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!