OKI (PI) – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk indikasi suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kasus tersebut juga memunculkan sorotan terhadap pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan pertanian.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka (DP) dalam proses pengurusan bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres OKI telah memanggil Witopan Guritno alias Topan pada Senin (3/8/2026) untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 10 Juni 2026 atas laporan I Made Sugianto terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Kabupaten OKI, Sahrul, membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya persoalan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi yang menjadi pokok perkara.
“Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar Sahrul.
Menurut Sahrul, pejabat yang lebih memahami kronologi perkara adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Deni, karena dinilai mengetahui langsung rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
“Yang lebih tahu itu Pak Deni. Dia yang lebih paham kronologinya,” katanya.
Sahrul juga menyampaikan bahwa saat dimintai keterangan lebih lanjut, Deni sedang berada di Polda Sumatera Selatan.
Di sisi lain, dokumen rapat koordinasi monitoring dan pelaporan Alsintan yang diterima redaksi menunjukkan adanya agenda resmi pemerintah terkait pendataan, monitoring, serta pelaporan distribusi alat dan mesin pertanian kepada para penyuluh dan jajaran terkait. Dokumen tersebut juga memuat daftar peserta rapat dari unsur dinas pertanian.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut Abbas, dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pertanian merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut kepentingan petani serta penggunaan anggaran negara.
“Apabila benar ada oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap tujuan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan untuk memengaruhi proses pemberian bantuan pemerintah, maka perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan mengenai suap maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus tokoh nasional Moh. Mahfud MD pernah menegaskan bahwa, “Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan sistem yang bersih dan penegakan hukum yang adil.” Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. (rls/Tim PPWI OKI)












