HEADLINELampung Utara

Langgar Perda, Pemkab Lampung Utara Siap Tindak Tegas Ritel Modern Nakal

355
×

Langgar Perda, Pemkab Lampung Utara Siap Tindak Tegas Ritel Modern Nakal

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (HP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mengambil sikap tegas terhadap maraknya pendirian dan operasional perusahaan minimarket modern di wilayahnya. Langkah ini merupakan respons konkret pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dilakukan oleh sejumlah gerai ritel modern di wilayah Bumi Ragem Tunas Lampung, Selasa (14/7/2026).

​Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara dalam audiensi bersama Gabungan Tiga Organisasi Media yang mewakili lima perusahaan pers. Pertemuan ini diselenggarakan khusus untuk merespons sorotan publik serta konfirmasi dari awak media terkait keberadaan sejumlah minimarket yang dinilai terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

​Dalam pertemuan penting tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh jajaran kepala dinas terkait guna merumuskan langkah taktis. Beberapa pejabat yang hadir di antaranya:

  • ​Plt. Kepala Dinas Perdagangan
  • ​Sekretaris Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • ​Kepala Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman)
  • Kepala Dinas Diskominfo
  • ​Perwakilan dari Kesbangpol
  • Kasat Pol PP

​Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap para pelaku usaha ritel yang menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2016. Ia memastikan gerai minimarket modern yang terbukti melanggar ketentuan akan langsung berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.

​”Jika melanggar aturan Perda tersebut, kita akan berikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha operasional minimarket itu sampai semua kelengkapan izinnya dipenuhi,” tegas Wakil Bupati.

​Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan aturan, Pemkab Lampung Utara secara khusus telah menunjuk Plt. Kepala Dinas Perdagangan untuk memimpin tim penertiban.

​Tim gabungan lintas sektor ini akan segera bergerak aktif di lapangan untuk melakukan:

  1. ​Pengawasan ketat terhadap seluruh izin operasional ritel modern.
  2. ​Evaluasi menyeluruh terkait zonasi dan tata ruang penempatan gerai.
  3. ​Penertiban langsung terhadap gerai-gerai yang terbukti membandel.

​Langkah tegas yang dicanangkan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa supremasi hukum di Lampung Utara berlaku setara bagi semua pihak tanpa tebang pilih. Kini, publik dan rekan-rekan media menanti realisasi aksi nyata di lapangan dari tim penertiban agar komitmen ini tidak sekadar menjadi gertakan di atas kertas belaka.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!