KAYUAGUNG – (HP) Sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat diterima Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Saluran Lapor Bupati selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 500 laporan atau 82,2 persen berhasil ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, terutama terkait pekerjaan infrastruktur yang memerlukan tahapan verifikasi teknis dan penyesuaian siklus penganggaran.
Capaian sekaligus evaluasi tersebut menjadi perhatian dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemkab OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026). Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memperkuat komitmen meningkatkan kecepatan, kualitas, dan akuntabilitas penanganan pengaduan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar beban administrasi.
“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto memaparkan, laporan yang masuk didominasi pengaduan masyarakat sebanyak 540 laporan atau 88,8 persen, Selain itu terdapat 59 aspirasi masyarakat (9,7 persen) dan 9 laporan whistleblowing (1,5 persen)
Partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati juga menunjukkan tren yang stabil. Setiap bulan tercatat sekitar 40 hingga 60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 yang mencapai 58 laporan.
Meski tingkat penyelesaian laporan cukup tinggi, evaluasi juga menunjukkan masih terdapat tantangan pada sektor infrastruktur. Sekitar 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proses penyelesaiannya memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan respons pemerintah, tetapi juga kemampuan melindungi identitas masyarakat yang menyampaikan laporan.
Menurut Adrian, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan.
“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy Melalui prinsip tersebut, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. (rls/tim Redaksi PPWI)












