Ogan Ilir – (HP) Sebuah video yang diduga memperlihatkan seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan video call (VCS) bermuatan vulgar dengan seorang wanita beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu sorotan publik terhadap pengawasan penggunaan telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus dugaan penyalahgunaan telepon genggam di dalam lapas bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah temuan di berbagai daerah menunjukkan bahwa keberadaan handphone ilegal di dalam lapas kerap menjadi sumber pelanggaran disiplin, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana lain apabila pengawasannya tidak berjalan optimal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga terus menggalakkan razia dan penguatan sistem pengamanan guna menekan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Menanggapi viralnya video tersebut, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai apabila video tersebut terbukti autentik, maka peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, fokus utama bukan hanya pada perilaku warga binaan, tetapi juga bagaimana telepon genggam dapat berada dan digunakan di dalam lapas.
> “Jika benar video tersebut melibatkan seorang warga binaan yang masih menjalani masa pidana, maka perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh. Harus ditelusuri dari mana telepon genggam diperoleh, bagaimana bisa digunakan, dan apakah terdapat kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum dalam pengawasannya. Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Alfan Sari.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi pembinaan sehingga pengawasan terhadap barang terlarang harus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
Praktisi hukum tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat terkait segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Bila informasi tersebut tidak benar, sampaikan kepada masyarakat dengan bukti yang jelas. Namun apabila benar terjadi, proses penindakan juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sampai saat ini, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Raja dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lengkap mengenai video yang beredar tersebut. (Tim Redaksi Pewarta)












