DAERAHHEADLINE

Praktisi Hukum Desak KPK Turun ke OKI, Pastikan Temuan BPK Ditindaklanjuti dan Tak Ada Penyimpangan Uang Rakyat

7
×

Praktisi Hukum Desak KPK Turun ke OKI, Pastikan Temuan BPK Ditindaklanjuti dan Tak Ada Penyimpangan Uang Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – (HP) Praktisi hukum Jakarta, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Menurutnya, berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kondisi defisit anggaran, serta sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik patut menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel.

“Apabila terdapat temuan BPK yang belum ditindaklanjuti secara optimal, serta muncul indikasi penggunaan anggaran yang tidak efektif atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka KPK perlu melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Alfan Sari.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI. Dalam beberapa laporan hasil pemeriksaan, auditor mencatat sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, di antaranya mengenai pertanggungjawaban belanja, potensi kelebihan pembayaran pada beberapa pekerjaan, hingga kelemahan dalam pengendalian internal.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten OKI kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, BPK juga tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari kelemahan atau temuan administratif.

Alfan menilai setiap rupiah APBD harus diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta pelayanan publik. Karena itu, apabila terdapat penggunaan anggaran yang dinilai kurang efektif atau tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.

“Negara harus hadir memastikan setiap anggaran benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikalahkan oleh belanja yang tidak memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang objektif juga akan memberikan kepastian hukum, baik untuk membuktikan adanya penyimpangan maupun membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Senada dengan itu, seorang warga Kabupaten OKI Raden turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Sebagai masyarakat, kami berharap aparat penegak hukum di OKI dapat bekerja lebih maksimal, profesional, dan transparan. Dalam pengamatan kami, perkara yang berhasil diungkap dalam satu hingga dua tahun terakhir masih relatif sedikit dan lebih banyak berkaitan dengan kasus yang dinilai masyarakat berskala kecil. Publik tentu berharap apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar, semuanya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar Raden.

Raden juga menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Menurutnya, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya terlihat dari sisi administrasi maupun penggunaan anggaran operasional, tetapi juga menghasilkan langkah nyata dalam mencegah dan menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Yang diharapkan masyarakat adalah hasil kerja yang nyata. Pengawasan harus benar-benar mampu mencegah penyimpangan serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran sejumlah filsuf dunia mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan negara. Aristoteles pernah menyatakan, “Tujuan negara adalah mewujudkan kehidupan yang baik bagi warganya.” Gagasan itu menegaskan bahwa kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran, semestinya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Montesquieu mengingatkan bahwa, “Kekuasaan harus membatasi kekuasaan.” Prinsip tersebut menjadi dasar pentingnya pengawasan oleh lembaga pemeriksa, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.

Adapun Confucius berpesan, “Orang yang benar akan lebih dahulu memperbaiki dirinya sebelum memperbaiki orang lain.” Nilai tersebut mengandung makna bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!