DAERAHHEADLINE

Menteri Keuangan Akan Menindak Tegas Perbankan yang Mempersulit Penyaluran KUR kepada UMKM

47
×

Menteri Keuangan Akan Menindak Tegas Perbankan yang Mempersulit Penyaluran KUR kepada UMKM

Sebarkan artikel ini

Jakarta (HP) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas perbankan atau lembaga keuangan yang mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM. Ia tidak segan mengenakan sanksi pajak besar jika menemukan bank yang “bermain-main”, membatasi kuota, atau meminta agunan untuk pinjaman kecil.

*Tindakan dan evaluasi yang dilakukan meliputi:*

1. *Penyelidikan Kuota & Agunan*: Menyelidiki dugaan penyimpangan di lapangan. Pelaku UMKM masih sering dimintai agunan/jaminan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, padahal aturan melarangnya. Selain itu ada penyaluran KUR yang dihentikan dengan alasan kuota habis.

2. *Sanksi Perpajakan*: Mengancam akan mengenakan sanksi berupa pajak besar kepada bank atau lembaga keuangan yang terbukti mempersulit akses UMKM.

3. *Evaluasi Skema KUR*: Mengkaji ulang skema penyaluran KUR guna menekan beban APBN akibat tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

4. *Transparansi Data*: Membantah klaim sepihak bahwa dana KUR habis, dan memperingatkan agar dana subsidi yang mencapai puluhan triliun rupiah benar-benar sampai kepada pelaku usaha kecil.

*Terkait pertanyaan: “Ada yang berani bongkar korupsi dana KUR??”*

Sudah ada. Penyelewengan dana KUR pernah diungkap dan ditindak oleh aparat penegak hukum. Beberapa pola yang pernah ditemukan:

– *Data fiktif*: Oknum bank membuat pengajuan KUR atas nama nasabah fiktif, lalu dana dicairkan untuk kepentingan pribadi.

– *Makelar KUR*: Ada pihak yang membantu pengajuan dengan memotong dana nasabah hingga 20-30%.

– *Penyalahgunaan wewenang*: Pegawai bank menyetujui KUR untuk usaha yang tidak layak atau tidak ada.

Kasus-kasus ini pernah ditangani Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK di sejumlah daerah. Jadi, penindakan memang berjalan, meski tidak semua kasus naik ke publik.

*Kalau mau cek dan lapor:*

1. *Cek data penyaluran*: Tanya langsung ke bank penyalur KUR di cabang. Bank wajib menyampaikan jumlah nasabah dan realisasi KUR. Data nasional juga dirilis Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu lewat http://sikp.kemenkeu.go.id.

2. *Lapor jika dipersulit*:

– OJK: 157 atau http://waspadainvestasi.ojk.go.id

– Kementerian Koperasi & UKM: 1500-587

– LAPOR! SP4N: http://lapor.go.id

– Sertakan bukti: rekaman, chat, surat penolakan yang minta agunan untuk KUR < Rp100 juta.

*Soal jaminan kalau ini jadi masalah:*

Kalau bank terbukti melanggar, sanksinya diatur dalam Permenko Perekonomian No. 1/2023. Sanksinya mulai dari teguran, pembekuan penyaluran KUR, hingga sanksi administrasi dan perpajakan. Untuk tindak pidana, bisa masuk UU Perbankan dan KUHP tentang penipuan/penggelapan.

Perlu dipahami: tidak semua bank melakukan praktik menyimpang. Banyak yang menyalurkan sesuai aturan. Tapi keluhan UMKM soal “dipersulit” memang sering muncul, biasanya karena alasan NPL tinggi dan seleksi ketat dari bank.

Kamu pernah mengalami langsung dipersulit saat ajukan KUR? Kalau ada kronologi dan bukti, aku bisa bantu susun poin laporan supaya lebih kuat saat dikirim ke OJK atau Kemenkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!