Bandar LampungDAERAHHEADLINE

DIMINTAI UANG RP 50 JUTA UNTUK PEMBEBASAN SUAMI, IRT DI LAMPUNG MEMOHON BANTUAN PRESIDEN PRABOWO, KAPOLRI, DAN DPR RI KOMISI III

46
×

DIMINTAI UANG RP 50 JUTA UNTUK PEMBEBASAN SUAMI, IRT DI LAMPUNG MEMOHON BANTUAN PRESIDEN PRABOWO, KAPOLRI, DAN DPR RI KOMISI III

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (HP) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Kabupaten Way Kanan mengaku dirinya dituntut uang sebesar Rp 50 juta oleh oknum anggota kepolisian agar suaminya yang sedang ditahan di Polres Way Kanan dapat dibebaskan. Kasus ini menjadi sorotan setelah video permohonan bantuan dari korban beredar luas di media sosial.

Dalam video yang saat ini tengah viral, sang ibu rumah tangga dengan suara penuh haru mengaku tidak mampu untuk memenuhi tuntutan uang tersebut. “Saya tidak punya uang sebanyak itu, saya hanya seorang ibu rumah tangga yang bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ujarnya dalam video yang dirilis pada Minggu (10/05/2026).

Suaminya yang tidak disebutkan nama telah ditahan di Polres Way Kanan beberapa waktu lalu. Namun, sang istri mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan penahanan suaminya, dan kemudian mendapati bahwa pihak tertentu yang mengaku memiliki hubungan dengan kepolisian menawarkan untuk membantu melepaskan suaminya dengan imbalan uang Rp 50 juta.

Dalam video tersebut, ia juga secara langsung memohon pertolongan dan bantuan kepada berbagai pihak berwenang. “Saya mohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta anggota DPR RI Komisi III untuk dapat mengawasi dan menyelidiki kasus ini. Saya hanya menginginkan keadilan yang layak dan suami saya dapat dibebaskan dengan proses yang benar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Way Kanan maupun Polda Lampung terkait tuduhan yang diajukan oleh sang ibu rumah tangga. Selain itu, pihak Dewan Pers Komisioner III DPR RI juga belum memberikan tanggapan terkait permohonan bantuan yang disampaikan oleh korban.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggotanya, serta memberikan keadilan yang layak bagi keluarga yang terkena dampak.

Editor ; Agung

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!