HEADLINELampung Selatan

DIDUGA RAWAN BANCANAN KARENA TAK ADA PERDA, BUDI RIZKIYANTO: BKBK GUBERNUR SUMSEL DIUSUT KORTASTIPIDKOR MABES POLRI

16
×

DIDUGA RAWAN BANCANAN KARENA TAK ADA PERDA, BUDI RIZKIYANTO: BKBK GUBERNUR SUMSEL DIUSUT KORTASTIPIDKOR MABES POLRI

Sebarkan artikel ini

“Diduga Ada Fee 20%, Pertanggungjawaban Macet 2020-2023. Kunci di BPKAD & TAPD. Potensi Rugi Negara Ratusan Miliar”

PALEMBANG (HP) – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mengangkat isu dugaan lemahnya payung hukum yang mengatur Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan, yang diperkirakan membuat dana tersebut rentan disalahgunakan selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut Budi, pengelolaan dan pertanggungjawaban BKBK Gubernur Sumsel saat ini belum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) khusus. Payung hukum yang berlaku saat ini hanya terbatas pada Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diduga hanya berisi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait nama penerima serta besaran dana yang akan dialokasikan.

“Tanpa adanya Perda khusus yang mengatur secara rinci, BKBK sangat rentan dilakukan praktek bancakan. Kesepakatan dalam Perda APBD diduga menjadi ajang untuk jual beli proyek. Bahkan ada dugaan adanya fee komitmen sekitar 20%, yang diperkirakan terjadi di Kabupaten Banyuasin dan juga disinyalir terjadi di 17 kabupaten/kota lain yang menjadi penerima BKBK,” tegas Budi dalam keterangannya pada Sabtu (09/05/2026).

Budi menyampaikan bahwa Direktorat Korupsi, Tindak Pidana Khusus dan Terorisme (Kortastipidkor) Mabes Polri diduga sedang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Langkah penyidikan tersebut diambil mengingat belum terselesaikannya pertanggungjawaban anggaran BKBK Gubernur Sumsel sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2020 hingga akhir tahun 2023.

“Potensi kerugian negara dalam penyaluran dana BKBK ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pola yang diduga terjadi adalah pungutan fee komitmen di muka sebesar 20% dari nilai kontrak proyek barang atau jasa yang dibiayai dari dana tersebut,” jelasnya.

Menurut Budi, dugaan praktik korupsi pada BKBK tidak menggunakan metode yang canggih dan bahkan tergolong kasat mata. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tidaklah rumit, selama dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap produk barang/jasa yang menggunakan dana BKBK, serta analisis mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang ada.

“Kunci untuk mengungkap dugaan mega korupsi ini berada di tangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel periode tahun 2020 hingga 2023. Kedua instansi tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel pada masa tersebut, yang diperkirakan mengetahui secara rinci alur pembuatan Surat Keputusan (SK), proses verifikasi, hingga tahap pencairan dana,” tambah Budi.

DESAKAN BUDAYA RIZKIYANTO KEPADA KORTASTIPIDKOR MABES POLRI

Budi mengajukan sejumlah desakan konkret terkait penyelidikan kasus ini:

1. Lakukan Audit Investigatif Total

Turun langsung ke 17 kabupaten/kota penerima dana BKBK periode 2020-2023. Lakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh proyek yang dibiayai, serta bandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat. Diduga banyak terdapat proyek fiktif atau mark up yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

2. Periksa Kedua Instansi Kunci

Selidiki secara mendalam BPKAD dan TAPD periode 2020-2023. Mintalah keterangan resmi dari Sekda Provinsi Sumsel selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, serta seluruh tim verifikator yang terlibat. Mereka diperkirakan sebagai pihak yang menguasai alur pergerakan dana dan dokumen SK Gubernur yang menjadi dasar penyaluran.

3. Telusuri Aliran Dana ‘Fee 20%’

Terapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencemaran Uang (UU TPPU) dalam penyelidikan. Lakukan penyitaan terhadap aset pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi, serta periksa rekening bank kepala daerah, kepala dinas, hingga pihak ketiga yang diduga sebagai rekanan proyek.

4. Desak DPRD Sumsel Buka Data

Minta agar DPRD Provinsi Sumsel membuka data notulensi pembahasan Perda APBD terkait alokasi dana BKBK. Diduga terdapat kesepakatan terkait pembagian kuota proyek dengan pola ‘siapa dapat berapa’ yang belum diumumkan secara transparan kepada publik.

5. Dorong Pembuatan Perda Khusus

Mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD segera menyusun Perda khusus yang mengatur pengelolaan BKBK. Tanpa payung hukum yang jelas, dugaan praktik bancakan diperkirakan akan terus berulang setiap tahunnya.

“Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi bagi semua pihak yang terlibat. Namun, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kortastipidkor Mabes Polri harus bekerja secara maksimal dan tidak boleh mudah terpengaruh. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka semua pihak yang terlibat harus dituntut secara hukum, jangan sampai hanya operator di tingkat bawah yang menjadi kambing hitam,” tutup Budi.

Hingga berita ini dirilis pada Sabtu (09/05/2026), belum ada keterangan resmi apapun dari pihak Kortastipidkor Mabes Polri, Gubernur Sumsel, BPKAD Sumsel, TAPD Provinsi Sumsel, maupun DPRD Provinsi Sumsel terkait dugaan perkara yang menyangkut pengelolaan dana BKBK tersebut. (rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!