Lampung Utara (HP), hari ini kita menyaksikan drama yang cukup menegangkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini mengangkat isu yang cukup sensasional: dugaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG yang diduga telah menyebabkan belasan siswa di SDN 3 Sindang Sari mengalami mual dan muntah pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu.
Jum’at (28/02/2026).
Makanan MBG yang disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan YPPSDP Hajjah Lis dari Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, kini menjadi sorotan tajam dalam RDP yang dipimpin oleh Wiliam Memora Komisi III dan Rahmat Padli dari Komisi II, suasana ruangan terasa sangat tegang, seolah setiap detik bisa meledak.
Rapat kali ini tidak hanya melibatkan Anggota Dewan saja, tetapi juga Satuan Tugas (Satgas) MBG dan Asosiasi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Lampung Utara. Mereka semua berkumpul untuk membahas hasil uji laboratorium oleh BPOM yang menunjukkan bahwa makanan yang didistribusikan tidak layak konsumsi, terindikasi adanya bakteri Bacillus cereus.
Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, menjadi sorotan karena dinilai tidak kompeten dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penting, terutama terkait enam (6) rekomendasi dari BGN. Rekomendasi tersebut mencakup:
1.melengkapi sertifikasi, 2.perbaikan infrastruktur, 3.perbaikan manajemen, 4.peningkatan kualitas SDM
5.perbaikan administrasi, dan
6.perbaikan mutu gizi.
Ironisnya, dari enam rekomendasi tersebut, belum ada 50% yang dipenuhi, sementara SPPG sudah beroperasi.
Ketegangan semakin memuncak ketika peserta RDP mempertanyakan izin lingkungan (IL). Ketua Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, seolah menjauh dari tanggung jawabnya, mengubah pernyataannya yang sebelumnya menegaskan bahwa SPPG yang tidak patuh (Bandel) akan di rekomendasikan untuk ditutup, pernyataannya Mat Soleh yang beredar beberapa hari lalu yang terunggah dalam bentuk postingan vidio .
Saat ditanya mengenai izin lingkungan, ia justru menyatakan bahwa semua kewenangan ada di tangan BGN, membuat suasana semakin panas.
Mintaria Gunadi dari Redaksi Bratanewstv tidak tinggal diam. Ia mengajukan protes keras terhadap Ketua Satgas MBG, menyoroti ketidakcocokan antara pernyataannya dan tindakan nyata. Ia dengan tegas menyatakan bahwa SPPG Sindang Sari belum layak beroperasi karena belum memenuhi syarat yang diperlukan, dan dampaknya sudah terlihat pada belasan siswa yang sakit.
Dalam keputusan rapat, Mintaria menuntut agar SPPG tidak boleh beroperasi sebelum semua syarat dipenuhi. Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, bersama Satgas MBG langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pasca – RDP. Temuan dari inspeksi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak hal hal yang perlu diperbaiki di SPPG Sindang Sari di bawah yayasan YPPSDP Hajjah Lis. Ia meminta semua pihak untuk bersabar agar masalah ini segera diselesaikan.
Dengan demikian, drama ini belum berakhir. Kita semua menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang. Apakah SPPG akan ditutup? Apakah izin akan segera dikeluarkan? Hanya waktu yang bisa menjawab!.
(Tim/Red).












