DAERAHHEADLINE

Ketika Pers Ditekan, Publik Berhak Bertanya: Siapa yang Takut Transparansi?

65
×

Ketika Pers Ditekan, Publik Berhak Bertanya: Siapa yang Takut Transparansi?

Sebarkan artikel ini

Mukomuko, Bengkulu (HP). Sabtu, 28 Febuari 2926. – Pers profesi yang mulia berpegang teguh pada aturan undang-undang pers, menjaga kode etik profesi dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan tugas peliputan secara berimbang dan objektif. Pers tidak lahir untuk menyenangkan kekuasaan; pers hadir untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan di jalur hukum dan selaras dengan kepentingan publik yang lebih luas.

Ketika laporan masyarakat ditindaklanjuti secara resmi oleh institusi negara, yang seharusnya muncul adalah sikap keterbukaan yang jelas – bukan rasa takut terhadap pemantauan publik. Jika dalam proses verifikasi ditemukan kesalahan, tindakan tegas dan sesuai aturan adalah bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di negara hukum. Diam bukanlah selusi bagi kekeliruan, dan intimidasi bukanlah jawaban yang pantas untuk merespons kritik konstruktif dari masyarakat.

Tekanan terhadap pers tidak pernah mampu menghentikan pertanyaan publik yang muncul seiring dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pada akhirnya, yang diawasi bukanlah individu tertentu – melainkan integritas seluruh institusi yang menjalankan amanah publik. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut terhadap keterbukaan; dan pers, sebagaimana mandat yang diamanatkan oleh konstitusi, akan tetap berdiri teguh di sisi kepentingan publik yang utama.

Ancaman melalui komunikasi elektronik, gangguan terhadap platform media, hingga penyebaran data pribadi keluarga jurnalis bukan sekadar persoalan yang menyangkut individu saja. Itu adalah alarm bagi kesehatan demokrasi yang kita junjung tinggi bersama. Sebab ketika pers mulai ditekan, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya keberanian wartawan – melainkan keberanian negara dalam melindungi kebenaran dan hak rakyat untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan urusan publik.

Undang-undang pers secara eksplisit menjamin kerja jurnalistik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memenuhi kepentingan publik. Kritik dan investigasi yang dilakukan secara profesional bukanlah ancaman bagi institusi; justru di situlah kesempatan bagi lembaga negara untuk membersihkan diri dari praktik yang berpotensi menciderai kepercayaan masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas kepada rakyat sebagai pemilik kekuasaan.

Publik tidak membutuhkan konflik yang tidak perlu; publik membutuhkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan faktual. Jika tidak ada pelanggaran yang terjadi, transparansi adalah jawaban terbaik untuk menjawab segala pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Contoh konkritnya, dugaan pemberitaan yang sempat viral di media sosial terkait kondisi di Desa Bunga Tanjung – yang diliput baik oleh media online nasional maupun lokal – menunjukkan pentingnya sikap terbuka dalam menghadapi laporan publik. Kasus ini berkaitan dengan laporan klarifikasi untuk pembuktian hukum terhadap pihak yang terlapor oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Organisasi profesi ini berada di bawah naungan PPWI Pusat, yang diketuai oleh Ketua Umum (KETUM) Nasional Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A., tokoh pers nasional dan aktivis kemanusiaan yang dikenal gigih mengukuhkan kebenaran tanpa kompromi atau menerima intervensi dari pihak manapun.

Wilson Lalengke, yang merupakan lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari University of Birmingham, Inggris, sebagai Ketua Umum Nasional PPWI Pusat, telah berulang kali menyampaikan pandangannya terkait laporan yang diajukan oleh anggota PPWI Kabupaten Mukomuko. Ia menekan agar pihak terkait dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan dugaan kasus tersebut. “Kami mendorong dan menekan pihak kejaksaan, kepolisian, serta inspektorat untuk segera melakukan tindakan tegas dalam pemeriksaan, penyidikan, dan klarifikasi tindakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kasus ini,” ujarnya dengan tegas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk membuktikan secara jelas apakah benar adanya pelanggaran oleh oknum yang disebutkan, atau ada keterlibatan dari pihak lain – atau syukur-syukur tidak adanya pelanggaran sama sekali. “Kita berharap permasalahan di Desa Bunga Tanjung tidak lagi berlarut-larut dan tidak menjadi momok yang mengganggu masyarakat. Sehingga warga bisa segera merasakan suasana nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari di desa,” jelas Wilson Lalengke.

Sumber dari masyarakat Desa Bunga Tanjung juga menguatkan hal tersebut, menyampaikan bahwa jika tidak ada pelanggaran, transparansi dan akuntabilitas adalah jawaban paling tepat. “Publik tidak membutuhkan konflik, publik membutuhkan kejelasan dan kebenaran,” ujar sumber tersebut dengan mimik wajah yang tegas dan suara yang lantang kepada wartawan yang meliput. Sumber tersebut berharap agar kasus ini segera mendapatkan penjelasan yang jelas kepada seluruh masyarakat Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu – baik terbukti adanya pelanggaran hukum maupun tidak adanya pelanggaran sama sekali.

“Tujuan utama adalah agar permasalahan ini tidak harus berlarut-larut, namun kita tetap harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan azas praduga tidak bersalah,” tambahnya. Karena semua warga negara Indonesia di mata hukum memiliki kedudukan yang sama; tidak ada perbedaan atau pilih kasih, dan tidak boleh ada intimidasi maupun pengkondisian dari pihak manapun dalam proses pembuktian hukum yang berlaku. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!