Lampung Utara (HP) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara “Mikael Saragih” merespon dan berikan tangapan terkait pemberitaan Eks.Napi Koruptor inisial ” BRT” menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tingkat Kabupaten Lampung Utara.
Kamis (05/02/2026).
Berapa hari yang lalu awak media mencoba menyambangi Kadis Koperasi,UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara “Mikael Saragih” di ruang kerjanya guna mengkonfirmasi terkait pemberitaan Eks.Napi Koruptor menjadi Pengurus KDMP tingkat kabupaten.
Saat di konfirmasi Mikael Saragih mengatakan,” Karena kami baru juga informasinya kita tahu, Mungkin nanti akan kita pelajari dan akan kita sampaikan kepada atasan kita, terkait pendamping KDMP itu,kata Kadis.
Lanjutnya, Kadis Saragih ,” Karena ini proses Rekrutmen mereka itu bukan di Daerah melainkan di Pusat,ungkapnya Kadis.
Pihaknya juga akan berkordinasi berjenjang melalui Dinas Koperasi,UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Lampung dulu,tegasnya Saragih.
Terpisah, ” BRT” Saat di hubungi melalui Via Telepon WhatsAppnya mengatakan bahwa,” Saya adalah selaku pendamping Koperasi, misalnya saat pengurusan surat surat izin koperasi koperasi itu saya yang mendampingi, SK saya dari Mentri Koperasi dan setiap bulan dapat gaji, waktu itu saya mendaftar lewat Online,untuk pembukaan pendaftaran pendamping koperasi itu kan harus sarjana, Saya mengajukan S2 ijazah saya,testnya 3 kali dan saya dinyatakan lulus saat itu,pungkanya.
Berdasarkan informasi rekrutmen Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM (termasuk persyaratan rekrutmen tahun 2025), aturan mengenai larangan eks napi koruptor diatur sebagai berikut:
Persyaratan Integritas:
Dalam persyaratan umum pendamping (Business Assistant) KDMP, kandidat diwajibkan memiliki integritas tinggi, jujur, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Larangan Eks Napi Korupsi:
Secara spesifik, dalam konteks profesionalisme, pendamping atau pengelola Koperasi Merah Putih dilarang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan jabatan, atau wewenang, terutama untuk menjaga akuntabilitas koperasi dari potensi korupsi.
Syarat Kompetensi:
Pendamping haruslah orang yang kompeten, profesional, dan bersih, mengingat KDMP mengelola dana desa dan memberikan imbal jasa kepada Pemdes.
Meminta Kepada Kementrian Koperasi,UMKM dan Tenaga Kerja mengevaluasi rekrutmen tenaga kerja yang di duga eks Koruptor serta mengambil langkah tegas menjadi pendamping KDMP tingkat kabupaten Lampung Utara
(Tim/Red).
Kadis Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Lampung Utara Akan Berkordinasi Terkait Pemberitaan Eks.Napi Koruptor jadi Pendamping KDMP












