HEADLINELampung Selatan

LBH SMN dan Pemerintah Kampung Bandar Aji Fasilitasi Pemulangan Pekerja Proyek Gedung Merah Putih di Tulang Bawang

6
×

LBH SMN dan Pemerintah Kampung Bandar Aji Fasilitasi Pemulangan Pekerja Proyek Gedung Merah Putih di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang (HP) – Lampung 26 Mei 2026, kpktipikor.id — LBH Sahabat Masyarakat Nusantara (LBH SMN) bersama Pemerintah Kampung Bandar Aji memfasilitasi pemulangan enam pekerja proyek pembangunan Gedung Merah Putih yang berlokasi di Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (23/05/2026).

Keenam pekerja tersebut merupakan warga asal Cengkareng, Jawa Barat, yang sebelumnya meminta pendampingan kepada LBH SMN terkait belum diterimanya upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan selama kurang lebih sembilan hari di lokasi proyek. Kondisi tersebut membuat para pekerja mengalami kesulitan ekonomi hingga tidak dapat kembali ke daerah asalnya.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Dwi Ambarwati selaku Paralegal LBH SMN pada Sabtu malam (23/05/2026), para pekerja mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi dapat berkomunikasi dengan pihak mandor maupun ketua pemborong proyek yang diduga meninggalkan lokasi pekerjaan tanpa penyelesaian hak upah.

Menindaklanjuti hal tersebut, LBH SMN berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung Bandar Aji untuk mencari solusi secara cepat, humanis, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Dalam proses penanganan, LBH SMN juga melakukan koordinasi dengan DPRD serta Firma Kantor Hukum Suguntur SH & Rekan sebagai bagian dari upaya memperkuat langkah pendampingan hukum dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan tersebut.

Hasil koordinasi lintas pihak tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membantu proses pemulangan para pekerja ke daerah asalnya.

Melalui kerja sama tersebut, para pekerja akhirnya diberikan bantuan berupa ongkos perjalanan serta uang makan sebagai bentuk kepedulian sosial agar proses pemulangan dapat berjalan dengan layak dan manusiawi.

Dwi Ambarwati selaku perwakilan LBH SMN menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami menindaklanjuti permintaan pendampingan dari para pekerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kampung Bandar Aji, DPRD, serta Firma Kantor Hukum Suguntur SH & Rekan, untuk memastikan mereka dapat kembali ke daerah asal dengan layak,” ujarnya.

Pemerintah Kampung Bandar Aji juga menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam membantu warga pendatang yang mengalami kesulitan di wilayah setempat, sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.

Dengan adanya sinergi tersebut, keenam pekerja akhirnya dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan kondisi yang lebih layak.

LBH SMN mengimbau seluruh pihak dalam pelaksanaan kegiatan proyek ketenagakerjaan agar senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan untuk menghindari permasalahan serupa di kemudian hari.

Rilis (Dwi Ambarwati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!