DAERAHHEADLINE

Kecamatan Kapuas Bersama Satpol PP Kabupaten Sanggau Melaksanakan Penertiban Terhadap Pedagang Kaki

44
×

Kecamatan Kapuas Bersama Satpol PP Kabupaten Sanggau Melaksanakan Penertiban Terhadap Pedagang Kaki

Sebarkan artikel ini

Sanggau, (Pewartainvestigasi) Pemerintah Kecamatan Kapuas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Jarai Sentral pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan pasar demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Camat Kapuas, personel Satpol PP ,Lurah Beringin Kabupaten Sanggau, serta petugas dari dinas teknis terkait. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada para PKL yang berjualan yang masih bandel. di dilarang karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di sekitar pasar.

Salah satu pedagang yang dimintai keterangan menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak penertiban, namun berharap adanya solusi dari pemerintah daerah, khususnya tempat relokasi yang layak untuk mereka berjualan.

“Kami tidak menolak penertiban, tapi kami berharap bisa diberikan tempat yang layak untuk tetap bisa berjualan,” ujarnya.

Camat Kapuas menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Kami utamakan pendekatan persuasif dan edukatif, karena kami tahu ini menyangkut penghidupan warga. Tapi pada saat yang sama, kami juga punya tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” ujar Camat Kapuas di lokasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin serta mensosialisasikan aturan yang berlaku agar para PKL dapat berjualan dengan tertib dan tidak melanggar zona larangan yang telah ditentukan.

“Kami harap para pedagang bisa menaati aturan yang telah ditetapkan. Penataan ini untuk kepentingan bersama, bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara sehat, serta mencerminkan wajah kota yang tertib dan ramah bagi semua.” Pungkasnya.
(*/Matnaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!