DAERAHHEADLINE

Proyek Rehabilitasi SDN 12 Rantau Alai Disorot, Diduga Gunakan Material Lama dan Minim Pengawasan

44
×

Proyek Rehabilitasi SDN 12 Rantau Alai Disorot, Diduga Gunakan Material Lama dan Minim Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir – (HP) Proyek rehabilitasi ruang kelas dan gedung perpustakaan SD Negeri 12 Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut setelah muncul dugaan penggunaan material lama dan material berkualitas rendah pada beberapa bagian bangunan.

SD Negeri 12 Rantau Alai merupakan sekolah negeri yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah tersebut masih berstatus terakreditasi C dan berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.

Sorotan terhadap proyek rehabilitasi muncul setelah adanya informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi diduga tidak berjalan maksimal dan sempat tidak menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan dalam kurun waktu hampir dua minggu.

Selain progres pekerjaan yang dipertanyakan, kualitas hasil rehabilitasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima, rehabilitasi ruang kelas diduga hanya dilakukan dengan pengecatan ulang pada sejumlah bagian bangunan tanpa perbaikan menyeluruh sebagaimana yang diharapkan dalam pekerjaan rehabilitasi.

“Hasilnya juga dipertanyakan. Rehabilitasi ruang kelas seperti hanya dilempar cat putih, sementara bagian atap masih menggunakan material lama yang disambung dengan taso atau baja ringan,” ujar sumber kepada media ini.

Dugaan penggunaan material lama juga disebut terjadi pada bagian rangka atap bangunan. Material lama diduga tidak diganti secara keseluruhan, melainkan hanya dikombinasikan dengan material baru. Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek.

Tak hanya itu, rehabilitasi gedung perpustakaan turut menjadi sorotan. Pemasangan kusen bangunan diduga menggunakan material yang dinilai kurang berkualitas sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mutu bahan yang digunakan oleh pelaksana proyek.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi fisik di lapangan. Terlebih, lokasi sekolah yang berada di wilayah pelosok Kecamatan Rantau Alai dikhawatirkan menyebabkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak berjalan secara optimal.

Masyarakat pun berharap proyek rehabilitasi sarana pendidikan yang dibiayai menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak dikerjakan secara asal-asalan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir serta pihak terkait segera turun langsung mengecek pekerjaan tersebut. Jangan sampai karena sekolah berada di daerah pelosok, pelaksanaan proyek luput dari pengawasan,” kata sumber.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas material bangunan, volume pekerjaan, progres fisik, hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

Sorotan terhadap proyek rehabilitasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, pengawasan merupakan bagian penting guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan sejatinya menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya di daerah. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan, spesifikasi material yang digunakan, maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir juga belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi SD Negeri 12 Kecamatan Rantau Alai.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (rls/Tim Redaksi Pewarta Abbas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!