OKI – (HP) Pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga sudah tidak layak di lingkungan Puskesmas Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan. Pasalnya, bendera yang terpasang terlihat robek dan kusam sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan simbol negara.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman puskesmas tampak mengalami kerusakan fisik. Selain itu, papan nama Puskesmas Awal Terusan juga terlihat memudar dan kurang terawat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur penghormatan terhadap Bendera Negara Republik Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah yang semestinya menjadi teladan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara dan kehormatan bangsa Indonesia. Ketika terdapat bendera yang sudah robek dan tidak layak masih dikibarkan di lingkungan instansi pemerintah, hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur penghormatan terhadap simbol negara,” ujarnya.
Menurut H. Alfan Sari, setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sarana dan fasilitas yang berkaitan dengan simbol negara berada dalam kondisi yang layak dan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila kondisi tersebut benar adanya, maka yang perlu dilakukan adalah segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Kepatuhan terhadap undang-undang harus dimulai dari institusi pemerintah. Jangan sampai masyarakat diminta taat hukum, sementara hal-hal yang sederhana di lingkungan pemerintah justru terabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari pendidikan hukum dan keteladanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan simbol negara harus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat berharap pihak Puskesmas Awal Terusan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir segera melakukan pengecekan serta penggantian Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak apabila kondisi tersebut masih ditemukan di lapangan.
Pemberitaan ini bukan untuk memberikan penilaian hukum bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap simbol negara.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (rls/Tim Redaksi PPWI OKI)












