DAERAHHEADLINE

Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

80
×

Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

Sebarkan artikel ini

Kayuagung – (HP) Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menghantui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), A. Raden, mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk turun langsung ke Lapas Kelas IIB Kayuagung guna memastikan tidak adanya praktik pungli yang merugikan warga binaan maupun keluarganya.

A. Raden menegaskan, pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIB Kayuagung harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan organisasi pers serta insan media di Kabupaten OKI sebagai bentuk pengawasan publik.

“Jika memang Lapas Kelas IIB Kayuagung bersih dari praktik pungli, maka buktikan kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada yang ditutup-tutupi. Tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas A. Raden, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik pungli di Lapas Kelas IIB Kayuagung tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Justru, hal tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Saya meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak hanya menerima laporan administrasi dari bawahannya. Turun langsung ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, temui warga binaan, dengarkan keluarganya, dan libatkan organisasi pers di daerah agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

A. Raden juga mengkritik apabila terdapat pihak-pihak yang berupaya menutup akses informasi kepada publik. Menurutnya, lembaga negara harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan bahwa Lapas Kelas IIB Kayuagung adalah institusi yang tertutup dan kebal dari pengawasan publik. Transparansi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Jakarta, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

“Pungutan liar tidak memiliki dasar hukum dan tidak boleh terjadi di lembaga mana pun, termasuk di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Setiap dugaan pungli wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan objektif,” ujar Azmi Hidzaqi.

Menurut Azmi Hidzaqi, dugaan praktik pungli dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu karena jabatannya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk untuk memberantas praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Azmi Hidzaqi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga negara juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Apabila memang tidak ada praktik pungli di Lapas Kelas IIB Kayuagung, maka pemeriksaan terbuka justru akan menjadi bentuk pembuktian bahwa institusi tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tokoh masyarakat dan Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Jakarta, Azmi Hidzaqi, berharap Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera melakukan inspeksi langsung ke Lapas Kelas IIB Kayuagung dengan melibatkan organisasi pers dan unsur masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, integritas, dan pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!