HEADLINELAMPUNGLampung Utara

Diduga ‘Masuk Angin’ karena Hibah Ambulans, Disdag Lampura Bungkam Soal Minimarket Penabrak Perda

125
×

Diduga ‘Masuk Angin’ karena Hibah Ambulans, Disdag Lampura Bungkam Soal Minimarket Penabrak Perda

Sebarkan artikel ini

Kotabumi, (HP) – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah gerai minimarket di wilayah Kotabumi yang terindikasi kuat melanggar aturan zonasi dan perizinan, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sanksi.

Ketegasan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara, Hendri, S.H., M.M., kini dipertanyakan publik. Dinas terkait dinilai lamban dan enggan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap ritel modern nakal tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, keberadaan minimarket tersebut menabrak Perda Penataan Lokasi dan Pembinaan Pasar Tradisional. Lokasi gerai yang terlalu dekat dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dituding perlahan mematikan ekonomi pedagang kecil sekitar.

“Secara aturan, jika terbukti melanggar, Kepala Dinas Perdagangan harus mengambil langkah konkret. Segera rekomendasikan pencabutan izin ke DPMPTSP. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap “membisu” Disdag Lampura dalam perkara ini memicu spekulasi liar. Terlebih, berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait. Publik pun curiga, fasilitas tersebut menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa Dinas Perdagangan bungkam atau ‘masuk angin’ akibat dugaan gratifikasi terselubung bermodus ambulans. Regulasi harus tegak tanpa pandang bulu,” cetus seorang aktivis kebijakan publik setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait kepastian sanksi minimarket maupun isu miring yang beredar. Kini, masyarakat Kotabumi menunggu komitmen nyata Pemkab Lampung Utara: berani membela pedagang kecil, atau kalah oleh gurita ritel modern.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!