DAERAHHEADLINE

Cerpen “Terror Pinjol Sandera Jiwa Siswa” Angkat Isu Bahaya Pinjol Ilegal, Cyberbullying, dan Perlindungan Anak

14
×

Cerpen “Terror Pinjol Sandera Jiwa Siswa” Angkat Isu Bahaya Pinjol Ilegal, Cyberbullying, dan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta (HP) – Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (deepfake), serta perlindungan hukum bagi anak menjadi fokus utama dalam cerpen berjudul “SRIKANDI n’ Papie Series 2: Terror Pinjol Sandera Jiwa Siswa” karya H. Alfan Sari, SH, MH, MM. Karya fiksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik.

Cerita mengisahkan perjalanan Nadia, seorang siswi SMA penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu yang menghadapi kesulitan ekonomi akibat kondisi kesehatan ibunya. Dalam upaya membantu biaya pengobatan, Nadia terjerat dalam jaring pinjaman online ilegal, yang kemudian berkembang menjadi rangkaian intimidasi digital dan perundungan di lingkungan sekolahnya.

Dalam alur cerita, Nadia mengalami penyebaran data pribadi (doxing) serta video deepfake yang disebarkan secara luas di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan tekanan psikologis berat yang membuatnya terpuruk dalam depresi hingga muncul keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

Tokoh Shifa, sebagai sahabat dekat Nadia, kemudian berperan memberikan dukungan emosional sekaligus berusaha mencari bantuan hukum melalui sosok Papie, yang berperan sebagai penasihat hukum dalam cerita. Melalui peran ini, cerita menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses terhadap perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber.

Menyoroti Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Dalam narasi cerita, tokoh Papie menjelaskan berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi korban kejahatan digital, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta regulasi khusus mengenai perlindungan anak.

Meskipun dikemas dalam bentuk fiksi, penjelasan terkait aspek hukum tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pembaca mengenai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan, penyebaran konten yang merendahkan martabat, maupun kekerasan berbasis elektronik. Cerita juga menampilkan proses penanganan perkara yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif terhadap pelaku yang masih berstatus anak, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Pesan Moral dan Nilai Dakwah yang Sarat Makna

Selain mengangkat aspek hukum, cerpen ini juga menyampaikan pesan moral dan nilai keagamaan yang mendalam. Tokoh Mamie digambarkan memberikan penguatan spiritual kepada korban agar tetap kuat dan tidak menyerah menghadapi ujian hidup. Penulis juga menekankan pentingnya empati, kepedulian sosial, serta sikap menolak segala bentuk fitnah dan perundungan yang dapat merusak kehormatan serta kesehatan mental seseorang.

Melalui perpaduan unsur motivasi, edukasi, dan dakwah, cerpen “Terror Pinjol Sandera Jiwa Siswa” berupaya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal, dampak serius cyberbullying terhadap kesehatan mental remaja, serta pentingnya literasi digital di lingkungan pendidikan.

Karya tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa perkembangan teknologi yang pesat harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, pengawasan yang tepat dari orang tua dan pihak sekolah, serta pemahaman yang baik mengenai aturan hukum agar tidak disalahgunakan untuk merugikan pihak lain. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!