Jakarta (HP) – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026, tertanggal 24 Juli 2026 itu juga dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang disebut sebagai mega-skandal korupsi terstruktur dan sistematis ini diduga melibatkan sejumlah elit politik Riau. Mereka antara lain Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI) yang diduga menerima Rp32,9 miliar, Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp28,9 miliar, dan Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp11,2 miliar.
Berdasarkan audit resmi BPKP dan BPK RI, kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada rentang waktu 2020-2022 ini mencapai Rp195,9 miliar. Penyidik Polda Riau telah menyita lebih dari 35.000 berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif, 12.000 SPJ palsu, puluhan stempel palsu, booking hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah saksi. Selain itu, ditemukan aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan bermotor jenis premium (motor gede) yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Satu orang pelaku, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp2,8 miliar. Meski bukti permulaan dinyatakan cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 400 saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
*Urgensi Take Over dan Pengaduan ke Ombudsman*
Dalam laporan dumasnya, PPWI menyebutkan bahwa penanganan kasus oleh aparat di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan, diduga karena adanya intervensi politik dan konflik kepentingan. Publik khawatir bahwa kedekatan sejumlah pejabat dengan elit politik nasional membuat proses hukum berjalan lamban. PPWI menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK merupakan langkah penting untuk menjamin independensi dan transparansi penyidikan.
Lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya Dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Oleh sebab itu, PPWI mendesak Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers-nya, Sabtu, 01 Agustus 2026.
Ia kemudian menegaskan juga bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Wilson Lalengke sambil kembali mengingatkan bahwa jika ada uang negara hilang, pasti ada pihak yang mengambilnya, ada oknum manusia serakah yang mencurinya.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Jampidsus), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejati Riau. Menurutnya, potensi conflict of interest serta intervensi politik di tingkat lokal sangat tinggi, sehingga penanganan di daerah rentan menjadi jalan di tempat.
“Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih penanganan kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. PPWI akan langsung meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum ini, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dalam penanganan korupsi dari lembaga-lembaga tersebut,” sebut Wilson Lalengke tegas.
Selain ke Bareskrim Polri, Kejagung, dan KPK, PPWI juga melayangkan surat tembusan atas laporan dumas ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI. Langkah PPWI itu menegaskan bahwa lambatnya proses hukum atas skandal ratusan miliar ini bukan sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.
*Landasan Filosofis dan Penghianatan Nilai Pancasila*
Tunduknya proses hukum di hadapan kekuasaan elite dapat dibedah melalui pandangan filosofis dunia. Filsuf pencerahan asal Prancis, Baron de Montesquieu (1689-1755), dalam karyanya L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan (Trias Politica) agar hukum tidak menjadi alat pemuas kepentingan para penguasa. Ketika aparat penegak hukum ragu menindak pejabat politik, fungsi pengawasan hukum (judikatif) telah runtuh dan terkoptasi oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif.
Senada dengan itu, filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322 SM) dalam konsep Rule of Law menyatakan bahwa “Hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan manusia.” Ketika penegakan hukum memilih-milih sasaran (tebang pilih), moralitas publik runtuh dan menciptakan krisis kepercayaan yang akut.
Dalam konteks kebangsaan Indonesia, fenomena tebang pilih pada kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjelaskan bahwa penyelewengan uang negara senilai Rp195,9 miliar telah merenggut hak-hak dasar masyarakat Riau untuk mendapatkan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak.
Berdasarkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, kasus korupsi SPPD fiktif ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang berpotensi menciptakan disintegrasi sosial dan rasa ketidakpercayaan masyarakat daerah terhadap pemerintah pusat dan institusi penegak hukum. Juga, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa keadilan sosial menuntut kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada pegawai kecil seperti honorer atau staf biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pejabat papan atas dan elite politik.
Mega-skandal SPPD Fiktif DPRD Riau adalah pertaruhan integritas bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Penarikan berkas perkara ke tingkat pusat adalah harga mati untuk menjamin transparansi, keadilan, serta kepastian hukum. Pengusutan tuntas tanpa tebang pilih bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara Rp195,9 miliar, tetapi merupakan langkah krusial untuk menegakkan marwah Pancasila dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum di Indonesia. (TIM/Red)












