DAERAHHEADLINE

54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung, LAKSI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta, Libur dengan Biaya Pribadi Bukan Pelanggaran

10
×

54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung, LAKSI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta, Libur dengan Biaya Pribadi Bukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

lndralaya – (HP) Polemik mengenai keberangkatan 54 kepala SMP Negeri di Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung saat masa libur sekolah menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar perjalanan tersebut diperiksa, namun hingga kini belum terdapat fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan di berbagai media, kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa libur sekolah dan disebut menggunakan biaya pribadi masing-masing peserta. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir maupun aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa perjalanan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru membangun opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

> “Kritik terhadap pejabat publik maupun tenaga pendidik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun kritik harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi. Jika kegiatan itu benar dilakukan pada hari libur sekolah dengan biaya pribadi serta tidak mengganggu tugas kedinasan, maka desakan yang mengarah pada tuduhan tanpa dasar menjadi tidak tepat,” ujar Azmi.

 

Menurut Azmi, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial ataupun opini publik.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran disiplin ASN, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berada pada Inspektorat, Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Secara normatif, tidak terdapat aturan yang melarang kepala sekolah melakukan perjalanan pribadi pada masa libur dengan biaya sendiri selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu pelayanan pendidikan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan hak kepada guru untuk memperoleh perlindungan, pembinaan, pengembangan profesi, serta kesejahteraan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur bahwa ASN memiliki hak atas cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, selama kegiatan dilakukan pada hari libur atau masa cuti yang sah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas negara, hak tersebut merupakan bagian dari hak kepegawaian yang dijamin oleh undang-undang.

Tenaga Pendidik Juga Berhak Beristirahat

Azmi Hidzaqi menilai masyarakat juga perlu melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan.

> “Kepala sekolah dan guru juga manusia yang memiliki hak untuk beristirahat bersama keluarga. Selama dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan uang negara, kita perlu menghormati hak tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa tenaga pendidik tidak boleh menikmati waktu libur yang memang menjadi haknya.”

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani Aristoteles melalui konsep scholé, yang memandang waktu luang bukan sebagai kemalasan, melainkan ruang bagi manusia untuk memulihkan diri, berefleksi, dan meningkatkan kualitas intelektual maupun moral.

Pemikiran serupa juga dikemukakan filsuf Inggris Bertrand Russell dalam esainya In Praise of Idleness. Russell berpendapat bahwa waktu istirahat yang dimanfaatkan secara bijaksana merupakan bagian penting untuk menjaga kesehatan mental, kreativitas, dan produktivitas seseorang dalam bekerja.

Karena itu, menurut Azmi, tenaga pendidik yang memanfaatkan masa libur untuk rekreasi atau penyegaran bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan selama tidak melanggar hukum maupun etika profesi.

Ia berharap masyarakat tetap mengedepankan sikap kritis yang disertai tanggung jawab, sehingga ruang publik tidak dipenuhi informasi yang bersifat menghakimi tanpa dasar yang jelas.

“Hak masyarakat untuk mengawasi harus tetap dihormati. Namun demikian, pengawasan juga harus berlandaskan data, fakta, dan ketentuan hukum. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada kebenaran,” pungkasnya. (rls/Tim Redaksi Pewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!