HEADLINELampung Selatan

Janji Bayar Belum Juga Datang, 56 Warga Korban Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan Menanti Keadilan

14
×

Janji Bayar Belum Juga Datang, 56 Warga Korban Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan Menanti Keadilan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (HP) –  Awan gelap ketidakpastian masih menaungi perjuangan puluhan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Hingga tahun 2026 ini, sebanyak 56 warga yang menjadi korban penggusuran proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di ruas STA 10 hingga STA 12 masih belum menerima kompensasi atas tanah mereka yang telah diambil untuk proyek tersebut.

Lahan seluas sekitar 21 hektar milik warga itu dilibas pembangunan tol sejak 2016, pada masa pemerintahan Presiden saat itu, Joko Widodo. Namun hingga hampir satu dekade berlalu, janji pembayaran ganti rugi dengan nilai sekitar Rp20 miliar belum juga direalisasikan oleh pihak terkait.

Ironisnya, selain kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan, para warga masih harus menanggung beban administratif lain. Mereka tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik sudah berubah menjadi bagian dari jalan tol.

“Kami sudah kehilangan tanah, tapi pajak masih harus kami bayar. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Suradi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mewakili para korban, Sabtu (1/3/2026).
Menang di Pengadilan, Tetap Belum Dibayar

Perjuangan warga Desa Sukabaru untuk mendapatkan haknya bukan tanpa upaya. Sejak penggusuran terjadi, mereka menempuh jalur hukum hingga ke tingkat tertinggi.

Perkara ini telah melewati berbagai proses peradilan, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hingga Peninjauan Kembali. Pada akhirnya, perkara tersebut diputus di tingkat kasasi dan PK oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2020/PN/Kla jo. 75/Pdt/2021/PTTJK jo. 4356K/PDT/2022 jo. 1192PK/Pdt/2023 menyatakan warga berhak atas pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Dengan demikian, nilai kompensasi sebesar Rp20 miliar telah tervalidasi secara yuridis dan administratif sebagai hak warga.
Namun hingga 10 Juli 2025, kewajiban pembayaran tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak terkait, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Balai Besar PUPR Lampung, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Lampung.

Merasa keadilan tak kunjung datang, Suradi bersama warga akhirnya melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pengaduan resmi disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 5 Mei 2025 di Jakarta. Surat tersebut meminta penyelesaian pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tindak lanjut yang diterima warga pada 8 Juli 2025, pihak Kemensesneg menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan kepada instansi terkait, antara lain:
– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan,
– Kementerian PUPR di Jakarta.

“Hari ini kami menerima surat dari Kementerian Sekretaris Negara yang menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Slamet, Kasi dari Kantor BPN Lampung Selatan, saat memberikan keterangan kepada warga.

Bagi sebagian warga, penantian panjang itu bahkan harus berakhir tanpa hasil. Beberapa di antara pemilik lahan yang terdampak penggusuran telah meninggal dunia sebelum sempat menerima hak mereka.

Situasi ini membuat penderitaan masyarakat semakin dalam. Selain kehilangan tanah, mereka juga harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Suradi mengaku hingga kini masih memegang salinan lengkap putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kalianda hingga putusan Mahkamah Agung di Jakarta.

Namun, menurutnya, dokumen hukum tersebut seolah tak berarti ketika instansi yang berkewajiban justru mengabaikannya.
“Kami memegang putusan pengadilan yang sah, tapi tetap saja tidak ada pembayaran. Seolah-olah putusan itu tidak berlaku,” ujarnya.

Menanti Tegaknya Supremasi Hukum
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana hak warga negara dapat terabaikan meskipun telah memenangkan perkara di pengadilan.

Warga Desa Sukabaru kini berharap Presiden Prabowo dapat turun tangan untuk memastikan putusan hukum tersebut dijalankan oleh instansi terkait.
“Kami warga kecil hanya meminta hak kami sesuai hukum. Negara ini adalah negara hukum, maka putusan pengadilan harus dipatuhi,” tegas Suradi.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa penegakan keadilan sosial merupakan amanat dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagi warga Desa Sukabaru, perjuangan ini bukan sekadar persoalan uang ganti rugi. Lebih dari itu, mereka menuntut pengakuan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk bagi pemerintah.
“Kalau rakyat kecil tidak patuh pada hukum, kami dihukum. Tapi kalau pemerintah yang tidak patuh pada putusan pengadilan, siapa yang menghukum?” ujar Suradi dengan nada getir.

Kasus belum dibayarkannya ganti rugi lahan milik 56 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menuai perhatian serius dari sejumlah pakar hukum administrasi negara.

Para ahli menilai, jika benar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh instansi pemerintah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa putusan pengadilan, khususnya yang telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah.

“Jika ada lembaga negara yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht, maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Negara tidak boleh memberi contoh buruk kepada rakyat dengan tidak menjalankan putusan pengadilan,” ujar Feri atas beberapa tanggapan terkait kasus tersebut.

Menurutnya, dalam sistem hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan kebijakan atau tindakan administratif yang mereka lakukan.

Potensi Maladministrasi Berat
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai bahwa beberapa kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius jika benar adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Ketika warga sudah menempuh jalur hukum sampai Mahkamah Agung dan menang, tetapi putusan itu tidak dijalankan oleh pemerintah, maka itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. Bahkan bisa dianggap pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Menurut Zainal, dalam banyak kasus pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN), persoalan ganti rugi sering muncul akibat buruknya koordinasi antar lembaga pemerintah.

“Seringkali persoalan bukan pada hukum, tetapi pada koordinasi antar instansi. Namun jika putusan pengadilan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya,” dalam beberapa pernyataannya.

Mengancam Wibawa Negara Hukum
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, dalam berbagai tulisan dan podcastnya juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan pilar utama negara hukum.

Ia menyebut, negara tidak boleh kalah oleh praktik birokrasi yang mengabaikan putusan hukum.

“Negara hukum itu ditandai dengan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Jika pemerintah sendiri tidak patuh, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” tegas beberapa pertanyaan Mahfud.

Para pakar menilai bahwa dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat perlu segera turun tangan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

Terlebih, warga Desa Sukabaru sebelumnya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Jika tidak segera diselesaikan, kasus tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan masyarakat.

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka bukan hanya nasib puluhan warga yang terkatung-katung, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. (TIM/Red)

penulis : SAD PPWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!