HEADLINELAMPUNG

Lapor Bapak Presiden RI Prabowo Subianto : Di Duga Kendaraan Batubara ODOL Menjadi Penyumbang Kerusakan Jalan Terbesar di Wilayah Lampung

37
×

Lapor Bapak Presiden RI Prabowo Subianto : Di Duga Kendaraan Batubara ODOL Menjadi Penyumbang Kerusakan Jalan Terbesar di Wilayah Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung (HP) Masalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah Sumatera khususnya di Lampung tidak kunjung tertib.
Selasa (28/04/2026).

Polemik kerusakan jalan di wilayah lampung khususnya jalan lintas tengah sumatera di duga banyak di akibatkan oleh kendaraan kendaraan pengangkut batubara dari sumatera selatan sampai ke provinsi lampung ini over kapasitas (ODOL).

Publik menilai,bebasnya kendaraan ODOL Batubara ini melintas di wilayah lampung terkesan menjadi ” Raja Jalanan ” yang tak kunjung mendapat peringatan dari pihak pemerintah setempat meskipun ratusan unit kendaraan batubara bermuatan ODOL ini selalu melintas setiap waktu dan sepanjang hari di wilayah lampung.

Walaupun Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Batasan Muatan Angkutan khususnya batubara namun aturan tersebut hanya menjadi berupa surat saja tanpa ada tindakan nyata yang harus di patuhi setiap kendaraan kendaraan batubara yang melintas di wilayah lampung, jelas pihak Pengusaha/Kendaraan angkutan batubara sudah Mengangkangi aturan yang ada,peraturan terkesan di abaikan, terbukti diduga masih banyak kendaraan batubara bermuatan ODOL melintas setiap waktu.

Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2022 mengatur tentang standar muatan angkutan batu bara di wilayah Lampung.

Berikut adalah poin utama berdasarkan SE tersebut:

Standar Muatan: SE ini menetapkan bahwa standar muatan untuk angkutan batu bara adalah maksimal 8 ton.

Tujuan: Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat muatan berlebih (overloading).

SE ini dikeluarkan sebagai respon atas permasalahan lalu lintas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara di Provinsi Lampung.

Aturan dan undang undang :

* UU no. 2 tahun 2024 perubahan undang-undang nomer 38 tahun 2024.
* UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
* UU no. 3 tahun 2020 perubahan undang-undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
* Perda provinsi lampung nomer 19 tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkulan tambang
* Surat edaran gubernur lampung nomer 045/0228/v.13/2022, tentang standar muatan angkutan batu bara adalah 8 ton.

Diduga semua aturan di abaikan setiap kendaraan batubara ODOL.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah:
Apakah terlalu bandelnya kendaraan kendaraan batubara ODOL tersebut untuk mematuhi.

Apakah lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

Meminta kepada pemerintah dan Instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan batubara ODOL yang melintas di wilayah provinsi lampung di duga telah menjadi peringkat pertama penyumbang kerusakan jalan lintas tengah sumatera khusunya di wilayah lampung.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!