Kotabumi (PI) Terkuak Lagi ada dugaan Korupsi Disekertariat DPRD Lampung Utara dari hasil LHP BPK, LSM Lentara dukung Pengembalian hasil temuan LHP BPK di sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun 2023 dan 2024,
Ketua LSM lentera Minta Inspektorat Lampung Utara serius lakukan
pengawasan secara optimal.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) merupakan kewajiban
tindaklanjut atas temuan kerugian di daerah yang maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan ke pemda.
Pihak ketiga atau dinas terkait harus menyetorkan kelebihan bayar ke kas daerah dan Jika tidak, temuan ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) yang dapat diproses pidana dan
Batas Waktu Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari kalender setelah LHP diterima” terang muharis.
Pengembalian dilakukan yang dilakukan Jika melebihi batas waktu 60 hari, beresiko hasil.temuan LHP BPK dapat ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan
melibatkan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, meskipun pengembalian dana telah
dilakukan”. ujar muharis.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan atas LHP BPK tahun 2023 disekretariat DPRD Lampung Utara terdapat temuan sebesar Rp.3,711,128,046,- dan baru dikembalikan sebesar Rp.505,045,400,- serta masih menyisakan temuan pada tahun 2023 yang belum dikembalikan
sebesar Rp.2,883,325,146,- “.ujar muharis
Selanjutnya, “berdasarkan LHP BPK tahun 2024 disekretariat DPRD Lampung Utara mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dimana. terdapat temuan sebesar Rp. 1,407,631,311,- dan
baru dikembalikan sebesar Rp 13,279,500,- serta masih menyisakan temuan pada tahun 2024
sebesar Rp 1,394,351,811,- “. Ungkap Muharis.
Pengembalian temuan LHP BPK ini sangat krusial untuk opini pemeriksaan keuangan, seperti WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan audit BPK berupa WTP merupakan sebuah Prestasi
Kepala Daerah atas kinerjanya”. Ujar Muharis.
Oleh karena itu Lentera Berharap kepada OPD yang tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hasil temuan BPK lebih baik Lambaikan tangan dan menyatakan tidak mampu agar cepat dicarikan penggantinya”. tutup Muharis.
(Tim/Red)












