Lampung Utara (HP) Di duga salah satu Eks Napi Koruptor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tingkat kabupaten.
Dugaaan menguat beberapa sumber yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini mengatakan kepada awak media, bahwa oknum “BRT” saat ini sudah menjadi pengurus koperasi KDMP tingkat kabupaten.
Lanjut sumber, menuturkan kepada awak media,” “BRT” itu kan Eks Napi Koruptor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
” BRT itu dulu Bendara di Dinas Pendidikan dan pernah di Penjara dan menjalani hukuman tahanan berberapa tahun lalu kasus Korupsi, Kok bisa jadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih ya,ungkap sumber.
” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan “BRT” saat itu menjabat Kepala Sub-bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana sertifikasi guru sebesar Rp7 miliar tahun 2012.
berdasarkan surat nomor 15/RT.1/KJT/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Dalam penyidikan kasus ini diketuai Ali Rasab Lubis saat itu.
” BRT juga telah menjalani Hukuman Kurungan Badan (Penjara) beberapa tahun atas vonis keketapan pengadilan dan terbukti bersalah.
Berdasarkan prinsip umum perkoperasian dan aturan pengelolaan keuangan, mantan narapidana kasus korupsi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Berikut penjelasannya:
Syarat Pengurus Koperasi: Secara umum, anggota yang dipilih menjadi pengurus harus memiliki sifat jujur, berdedikasi, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan koperasi, korporasi, keuangan negara, atau sektor keuangan.
Larangan Spesifik:
Anggota yang pernah menyebabkan koperasi atau perusahaan pailit, atau melakukan tindak pidana merugikan keuangan, dilarang menjabat, khususnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Integritas KDMP: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan wadah yang berpotensi memiliki perputaran dana yang besar dan mengelola dana desa. Oleh karena itu, pengurus wajib memenuhi syarat kompetensi dan integritas tinggi.
Meskipun dalam konteks politik (seperti Pileg) mantan koruptor diperbolehkan maju dengan persyaratan tertentu, untuk posisi pengurus lembaga ekonomi seperti koperasi, integritas dan rekam jejak keuangan adalah syarat mutlak, sehingga mantan koruptor umumnya didiskualifikasi.
Koperasi Desa Merah Putih (Juklak Nomor 1 Tahun 2025) guna menjaga independensi, profesionalisme, dan mencegah konflik kepentingan, mengingat KDMP adalah lembaga ekonomi masyarakat.
Begitu juga halnya dengan perangkat Desa tidak di perkenankan menjadi Pengurus KDMP.
Berikut poin-poin penting terkait larangan tersebut:
Pemisahan Jabatan:
Pengurus tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa (Kaur/Kasi) maupun pimpinan desa lainnya.
Hubungan Keluarga:
Pengurus juga dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat kesatu dengan Kepala Desa (Hukum Tua/Lurah) dan pengawas.
Tujuan Aturan: Larangan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran koperasi dan menjaga transparansi, mengingat koperasi harus dikelola oleh masyarakat umum.
Posisi Perangkat Desa: Perangkat desa diarahkan untuk menjadi pengawas atau pembina, bukan pengurus yang menjalankan operasional harian.
KDMP difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan struktur pengurus yang dipilih melalui musyawarah desa, bukan ditunjuk dari unsur perangkat desa.
Meminta Pihak Dinas terkait dan pimpinan KDMP tingkat provinsi Lampung maupun tingkat pusat di Jakarta untuk mendiskualifikasi Oknum ” BRT” dari pengurus KDMP Kabupaten, menginggat “BRT” merupakan Eks Napi Koruptor.
Sampai berita ini di tayangkan Oknum “BRT” belum dapat di konfirmasi awak media namun tetap berupaya untuk mengkinfirmasi terkait pemberitaan ini.
(Tim/Red).












