DAERAHHEADLINE

Jeratan Denda BAF Kayuagung: Nasabah Keluhkan Biaya Pelunasan Tak Wajar, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU

633
×

Jeratan Denda BAF Kayuagung: Nasabah Keluhkan Biaya Pelunasan Tak Wajar, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU

Sebarkan artikel ini

Kayuagung ((HP) – Seorang nasabah Bussan Auto Finance (BAF) Kayuagung menjerit akibat besaran denda yang dinilai mencekik saat hendak melunasi pinjamannya. Nasabah AJ ini mengaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta, namun terkejut ketika mengetahui harus membayar denda hingga Rp 1,7 juta untuk bisa melunasi sisa pinjaman.

Oknum yang mengaku sebagai koordinator BAF Kayuagung melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa denda sebesar 30% dari sisa pinjaman merupakan kebijakan perusahaan. Hal ini sontak membuat nasabah merasa dipermainkan dan dirugikan. Besaran denda yang mencapai 30% dari total pinjaman awal dinilai tidak masuk akal dan memberatkan. Senin, (22/12/2025).

Kasus ini pun mendapat perhatian dari praktisi hukum nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM. Menurutnya, pengenaan denda yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang isinya merugikan konsumen. Pengenaan denda yang tidak wajar dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada konsumen dapat dikategorikan sebagai klausula baku yang melanggar hukum,” tegas H. Alfan Sari.

Lebih lanjut, H. Alfan Sari menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam konteks pinjaman, konsumen berhak mengetahui secara rinci mengenai besaran bunga, denda, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul selama masa pinjaman.

“Jika BAF Kayuagung tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai besaran denda kepada nasabah sejak awal, maka perusahaan tersebut telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.

H. Alfan Sari juga mengimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan investigasi terhadap praktik pengenaan denda di BAF Kayuagung. OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan non-bank memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pembiayaan yang melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

“OJK harus proaktif melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Jika terbukti BAF Kayuagung melanggar ketentuan perundang-undangan, OJK harus memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas H. Alfan Sari. (PPWI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!