Lampung Utara (HP) — Anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) JAYA MANDIRI yang diketuai oleh Romzi Ketua, Ali Muksin, Sekertaris, Ayu Bendahara di Desa Curup Guruh kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung utara, diduga jadi bancaan korupsi.
Dugaan Ajang Korupsi ini mencuat setelah team media menerima laporan dari masyarakat Desa Curup Guruh, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bumdes JAYA MANDIRI” kamis,.
9/10/2025)
Pasal nya ,pada tahun 2024 BUMDES JAYA MANDIRI Menerima Anggaran Dana Senilai Rp.50.000.000 juta rupiah dan tahun 2025 menerima anggaran dana Rp.154.000.000 juta rupiah,.
Sedangkan anggaran dana Rp. 50.000.000., juta tersebut dikembangkan oleh ketua BUMDES JAYA MANDIRI berdagang kelontongan dan simpan pinjam.
Sedangkan Simpan pinjam tidak berjalan dikarenakan mirisnya bunga pinjaman terlalu tinggi sampai 10%.
Untuk penjualan obat-obatan pertanian dan kelontongan, serta sembako hanya sekedar saja.
Selain itu juga diduga tidak ada pelaporan anggaran BUMDES tersebut, apakah sudah sejauh manakah perkembangan anggaran tersebut
Begitu juga terkait anggaran dana Rp.154.000.000,.juta yang mana telah direalisasikan untuk pembangunan kandang dan pembelian bebek dan pakannya diduga tidak sesuai dengan dana yang tersedia.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa (kades) Curup Guruh kecamatan kotabumi selatan *TAMBRIN*, terkait realisasi anggaran BUMDES tersebut , dan beliau mengatakan
”Saya memang kepala desa Curup Guruh, terkait dana BUMDES memang telah salurkan dari tahun 2024 dan tahun 2025 ini, kepada ketua BUMDES, pak Romzi, dan anggaran tersebut memang langsung masuk ke Rekening bendahara BUMDES Jaya Mandiri, dikarenakan kami pemerintah Desa hanya sekedar pengawasan saja, tidak ikut serta pengelolaan anggaran tersebut, dan untuk pengelolaan anggarannya pak romzi itu lah yang tau apa saja detail penggunaan nya dan yang bertanggung jawab,” terang nya Kades TAMBRIN Kepada awak media ini.
Dengan adanya temuan diurai diatas dapat disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan korupsi berjamaah dana BUMDES JAYA MANDIRI oleh pengurus BUMDES yaitu Ketua, Sekertaris dan Bendahara tersebut.
Diharapkan kepada Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kapolres Lampung Utara dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.
(Tim/Red)
Diduga Anggaran Bumdes Jaya Mandiri Desa Curup Guruh, Menjadi ajang Korupsi berjamaah












