TULANG BAWANG (HP), – Proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Holil (68) dan Yuda di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kini menuai sorotan tajam akibat sejumlah kejanggalan substantif maupun prosedural. Dari penelusuran redaksi, sengketa yang bermula dari transaksi gadai lahan sawah senilai Rp88 juta—dengan rincian pembayaran bertahap sebesar Rp63 juta—kini diproses secara pidana oleh Polsek Dente Teladas, padahal akar masalahnya jelas merupakan wanprestasi perdata.
Kontradiksi Fakta vs Pasal Pidana
Berdasarkan kronologi yang terkonfirmasi, transaksi awal 14 Maret 2026 untuk 5.000 m² seharga Rp38 juta berkembang menjadi kesepakatan gadai keseluruhan lahan ±15.000 m² seharga Rp88 juta. Perselisihan muncul ketika Yuda belum melunasi sisa Rp25 juta, sehingga Holil menahan lahan yang sedang digarap anak buah Yuda. Orang tua Yuda bahkan sempat menyatakan kesanggupan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun upaya mediasi tersebut nihil hingga kasus dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026.
Ironisnya, Unitreskrim Polsek Dente Teladas menetapkan Holil sebagai terlapor yang berdasarkan Pasal 486 atau 492 KUHPidana—pasal yang mensyaratkan unsur mens rea (niat jahat).
Padahal, dalam transaksi gadai yang tidak lunas, yang terjadi adalah kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi), bukan penipuan.
Mengkriminalisasi ketidakmampuan finansial atau perselisihan spesifikasi objek gadai melanggar asas ultimum remedium dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi transaksi agraria di masyarakat.
Penyitaan Traktor: Barang Bukti atau Kekeliruan Hukum?
Kejanggalan paling mencolok adalah penyitaan satu unit hand traktor milik Holil yang dibeli menggunakan dana sah dari transaksi gadai tersebut. Penyidik Ali Usman membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berupa Laporan Polisi (LP) dan BAP korban dari Satreskrim Polres Tulang Bawang. Namun, penetapan aset bergerak hasil transaksi sah sebagai barang bukti kejahatan tanpa pembuktian aliran dana ilegal (money laundering) menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (probable cause), atau sekadar respons terhadap tekanan emosional pelapor?
Komitmen Kapolsek vs Persepsi Publik
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan pada 20 Juli 2026 bahwa penyidikan dilakukan secara objektif untuk mengungkap fakta dan memulihkan hak korban, bukan mencari-cari kesalahan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi modus serupa yang dialami warga lain dan membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan tambahan.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu persepsi tendensius di mata publik. Ketika aparat menyebut Yuda sebagai “korban penipuan” sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) terasa terabaikan. Publik menilai narasi yang dibangun kepolisian seolah-olah sudah memvonis Holil bersalah, padahal status hukumnya masih terlapor yang berhak atas pembelaan.
Desakan Tegas untuk Kapolda & Propam Polda Lampung
Mengingat kompleksitas kejanggalan hukum, kontradiksi fakta, serta potensi pelanggaran prosedur, publik mendesak Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan pengawasan khusus (wasgatsus). Tiga hal yang harus diverifikasi secara independen:
1. Evaluasi Klasifikasi Kasus: Apakah benar terpenuhi unsur pidana penipuan/penggelapan, ataukah ini murni sengketa perdata yang harus dialihkan ke Pengadilan Negeri?
2. Audit Prosedur Penyitaan: Tinjau kembali dasar hukum penyitaan hand traktor. Jika tidak terkait tindak pidana pencucian uang atau fraud, aset harus dikembalikan atau diubah statusnya menjadi jaminan eksekusi perdata.
3. Netralitas Narasi Aparat: Pastikan seluruh pernyataan resmi kepolisian menghindari label “korban” sebelum ada putusan pengadilan, demi menjaga integritas proses hukum dan hak asasi terlapor.
Keadilan dalam kasus ini bukan diukur dari seberapa cepat Holil dipenjara, melainkan dari ketepatan penerapan hukum.
Membiarkan sengketa perdata menjadi dikriminalisasi demi memuaskan narasi sepihak sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri. Waktu akan menjawab, dan pengawasan eksternal kini bukan lagi opsi, melainkan keharusan. (Red)












