Indralaya – (HP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan negeri jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP tidak dipungut biaya pendaftaran atau gratis (Rp0,00).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Ogan Ilir Nomor 420/1290/Setr/Dikbud.OI/2025 tertanggal 29 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), menegaskan bahwa selama proses pelaksanaan SPMB tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun.
> “Selama proses pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya (gratis). Sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali murid saat mendaftarkan putra-putrinya,” tegas Sayadi.
Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan SPMB pada jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Disdikbud Ogan Ilir wajib mengacu pada Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 315/KEP/D.DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Disdikbud Ogan Ilir kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sepenuhnya gratis atau Rp0,00. Orang tua maupun wali murid tidak dibenarkan dimintai biaya pendaftaran, uang administrasi, uang formulir, maupun pungutan lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
Pengadaan Seragam Sesuai Aturan
Selain pelaksanaan SPMB, Disdikbud Ogan Ilir juga mengingatkan ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Jenis pakaian seragam yang berlaku meliputi:
Pakaian Seragam Nasional;
Pakaian Seragam Pramuka; dan
Pakaian Seragam Khas Sekolah.
Sayadi menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
> “Pihak sekolah dilarang bertindak sebagai koordinator ataupun melakukan penjualan langsung dalam pengadaan pakaian seragam nasional maupun pakaian seragam pramuka,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pakaian seragam khas sekolah, pengadaan dan modelnya harus dibahas serta disepakati bersama antara komite sekolah dengan orang tua atau wali murid melalui forum yang terbuka dan transparan.
Tidak Boleh Ada Pemaksaan Pembelian Seragam
Disdikbud Ogan Ilir juga menegaskan tidak boleh ada pemaksaan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baru, baik saat penerimaan murid baru maupun pada setiap kenaikan kelas.
Pemerintah berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. Disdikbud Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila masih menemukan adanya pungutan biaya pendaftaran, uang administrasi, maupun pungutan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
> “SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 adalah gratis, Rp0,00. Jika masih ditemukan pungutan biaya pendaftaran atau bentuk pungutan lainnya yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sayadi.
(Abbas – Pewarta)












