OKI (HP) – Fenomena jual beli area parkir dan jalan yang berubah fungsi menjadi lokasi dagangan kian menjadi sorotan publik. Masyarakat mengeluarkan suara untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) OKI agar segera menertibkan kondisi tersebut, mengingat uang yang diperoleh dari transaksi tak sah tersebut diduga tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dinilai merugikan keuangan daerah.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa praktik tersebut telah terjadi cukup lama dan bahkan menyebar hingga ke tingkat internal Pemda OKI. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk mengatasi permasalahan yang tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga merugikan daerah.
“Sangat menyayangkan karena kita tahu ada oknum yang menjual akses ke tempat parkir dan bahkan sebagian jalan secara sepihak. Uang hasil penjualan tidak masuk ke kas daerah, padahal ini adalah aset milik daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan berkontribusi pada PAD,” ujar salah seorang warga Kayuagung saat diminta pendapat.
Ia menambahkan bahwa pengubahan fungsi jalan dan tempat parkir menjadi lokasi dagangan juga menyebabkan kesulitan akses bagi banyak orang. “Jalan yang seharusnya memfasilitasi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, serta area parkir yang dirancang untuk memudahkan masyarakat beraktivitas, kini dipenuhi oleh pedagang yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini membuat akses jadi tersendat, menyebabkan kemacetan, dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Banyak kalangan menyatakan bahwa praktik jual beli akses lokasi dagang tanpa melalui prosedur resmi serta penyalahgunaan jalan dan lahan parkir publik ini harus segera dihentikan. Mereka berharap Pemda OKI dapat segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa biarkan hanya oknum yang menikmati keuntungan dari fasilitas publik. Pemda harus segera bertindak tegas, melakukan inventarisasi ulang terhadap lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat dagang, serta memastikan bahwa setiap penggunaan jalan dan lahan publik sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat daerah,” ujar warga Kecamatan Kayuagung lainnya.
Setiap penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan ekonomi harus melalui proses yang jelas, mendapatkan izin yang sah, dan memberikan kontribusi bagi daerah. Jangan sampai hal ini terus berlanjut sehingga banyak pihak yang dirugikan. (Jul PPWI/Tim Red)












