HEADLINELampung Selatan

56 WARGA LAMPUNG SELATAN MENUNGGU PEMBAYARAN UGR TANAH SELAMA 10 TAHUN, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG BELUM DIREALISASIKAN

97
×

56 WARGA LAMPUNG SELATAN MENUNGGU PEMBAYARAN UGR TANAH SELAMA 10 TAHUN, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG BELUM DIREALISASIKAN

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (HP) – Sebanyak 56 orang warga pemilik tanah dari Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penegahan, Kabupaten Lampung Selatan, masih menunggu pembayaran uang ganti rugi (UGR) atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Bandar Lampung sejak tahun 2016. Meskipun telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, pembayaran senilai kurang lebih 20 milyar rupiah untuk tanah seluas 21 hektare belum terealisasikan.

Tanah yang terletak di ruas STA 10 hingga STA 12 Jalan Tol Bakauheni-Bandar Lampung ini digunakan untuk pembangunan jalan tol pada tahun 2016. Namun hingga satu dekade kemudian, para pemilik tanah belum merasakan manfaat finansial dari penggunaan lahan mereka, padahal telah melalui proses hukum yang panjang dan memenangkan setiap tingkat perkara.

“Kami sudah menang di Pengadilan Negeri Kalianda, menang lagi di banding ke Pengadilan Tanjungkarang, terus menang di kasasi dan akhirnya memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” ujar perwakilan warga, Suradi, dalam keterangannya.

Suradi menambahkan, saat ini mereka telah memiliki buku inkrah putusan resmi dari Mahkamah Agung yang secara tegas menetapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka dan berhak menerima pembayaran UGR sesuai dengan ketentuan.

Untuk mendapatkan hak yang menjadi miliknya, para warga telah melakukan berbagai upaya dengan membawa beragam surat resmi dari instansi terkait, antara lain surat dari Ombudsman RI Provinsi Lampung, DPR RI Komisi V, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dua kali kami kirim surat ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) di Jakarta, pertama pada 5 Mei 2025 dan yang kedua pada 2 Januari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau langkah konkret dari pihak terkait,” jelas Suradi dengan nada prihatin.

Para warga menyampaikan bahwa seluruh upaya mereka dilakukan dengan cara yang santun dan sesuai dengan etika, namun pihak terkait di Kementerian PU tampaknya belum memberikan perhatian yang seharusnya terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Kami hanya ingin hak kami yang sudah diakui oleh hukum bisa terealisasikan. Tanah itu hasil jerih payah kita dan keluarga, kami berharap segera ada tindakan dari pihak Kementerian PU,” tambah salah satu warga lainnya.

Kini, para warga berharap agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus mereka, sehingga pembayaran UGR yang menjadi hak mereka bisa segera dilakukan sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!