Bandar Lampung (HP) – Penerapan _Restorative Justice (RJ)_ pada tahap penyelidikan secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 83 KUHAP 2025, yang memberikan ruang penyelesaian perkara dengan mengedepankan Keadilan Restoratif sejak tahap awal proses peradilan pidana.
Namun, RJ pada tahap penyelidikan justru menuai kritik serius dari kalangan pengamat hukum, salah satunya Gunawan Kesuma Yudha, S.H. dari organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Ia menilai, penerapan RJ pada fase ini menabrak asas kepastian hukum dan _due process of law_. Dimana ketika suatu peristiwa belum dipastikan sebagai delik pidana, maka penyelesaian berbasis pemulihan dinilai prematur dan tidak tepat secara konseptual.
Penerapan RJ pada tahap Lidik berpotensi menimbulkan kekacauan logika. Pasalnya, penyelidikan secara normatif bertujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana, bukan untuk menyelesaikan perkara.
“Pada tahap penyelidikan belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana, apalagi penetapan tersangka. Sementara RJ mensyaratkan adanya pelaku, korban, serta pengakuan atau pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana,” ujar Gunawan.
Lebih jauh, Gunawan juga mengingatkan adanya risiko perluasan diskresi aparat penegak hukum yang tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan dapat membuka ruang penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum formal sebelum status hukum suatu peristiwa ditentukan secara sah.
“Keadilan restoratif pada prinsipnya baik dan progresif, tetapi harus ditempatkan secara tepat. Penerapannya lebih relevan dilakukan setelah adanya kepastian hukum, setidaknya pada tahap penyidikan atau penuntutan,” tegasnya.
Gunawan mendorong adanya evaluasi serius dan pedoman teknis yang ketat agar penerapan keadilan restoratif tidak justru mencederai sistem hukum pidana yang sedang dibangun.
(Tim/Red)












