HEADLINELampung Utara

Putar Balik Armada Batubara Melintas Dilampung Utara Ansori Sabak Ambil Langkah Persuasif

361
×

Putar Balik Armada Batubara Melintas Dilampung Utara Ansori Sabak Ambil Langkah Persuasif

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara [HP] Empat hari tiga malam sopir atau driver angkutan batubara yang berasal dari daerah Sumatera Selatan terdampar di Kabupaten Lampung Utara. Terhitung sejak hari Selasa tanggal 2 sampai hari Jum’at, 8 Agustus 2025.

Tertahannya sopir-sopir angkutan batubara yang berasal dari daerah Sumatera Selatan tersebut disebabkan oleh aksi massa yang menekan. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Agar dapat menghentikan dispensasi alias pembiaran angkutan batubara yang diduga ilegal.Tidak lagi menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera, khusus di daerah Lampung Utara.

Semula rencana aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara tersebut di rencanakan sebelumnya, akan di lakukan selama 6 hari 6 malam.

“Guna menolak angkutan batubara tersebut agar tak lagi gunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera terkhusus di daerah Lampung Utara, dengan cara putar balikkan kendaraan angkutan batubara.

Namun aksi putar balik angkutan batubara pada hari ke empat Jum’at sekira pukul 16. 00 WIB, 8 Agustus 2025. Salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara Ansori Sabak yang mewakili Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara mengambil langkah dan sikap persuasif dan preventif.

“Meminta koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat ( APM ) Lampung Utara Ari Permadi menghentikan sementara didalam aksi putar balik angkutan batubara.

Menurut Ansori Sabak pertimbangan pada kebijakan ini, kita berikan teloransi kepada sopir sopir angkutan batubara untuk kali ini saja dan untuk kedepan mereka tidak boleh lagi menggunakan jalan umum ini.

Kemudian tegasnya Ansori Sabak kita juga akan melihat apa langkah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) menyikapi gejolak yang sedang terjadi dan yang akan terjadi, apabila angkutan batubara ini tidak ada penindakan yang serius.

” Maka di pastikan, tiga sampai empat hari kedepan ini, mungkin saja akan terjadi aksi yang lebih besar.

Apabila Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama Aparat Penegak Hukum.” Tidak mengambil sikap tegas dan langkah langkah konkrit hentikan angkutan batubara melintasi jalan umum nasional di wilayah Lampung.

Harapan Ansori Sabak kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum setempat segera mengambil sikap, demi dapat terjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kepentingan berlalulintas.

Ansori Sabak menambahkan berkaitan hal dugaan kesalahan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ini tentu banyak sekali. Pertama angkutan batubara mereka ini tidak memiliki surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara, ini dapat di duga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Selanjutnya, yang kedua muatan kendaraan angkutan batubara yang mereka angkut ini di duga melebihi kapasitas atau (Overload) dan ini dapat di duga melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian yang ke tiga Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Jalan Nasional dan Jalan Khusus. Masih banyak regulasi lain yang di kotori oleh angkutan batubara.

Maka dari itu kita akan melihat keseriusan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah itu dengan sendirinya mengatasi keresahannya masyarakat sebagai pengguna jalan umum ini yang terganggu oleh angkutan batubara menggunakan umum di Lampung Utara ini ,” tandas Ansori Sabak

Senada di sampaikan Ari Permadi sebagai kordinator bahwa sementara aksi ini kita selesaikan episode ini, tetapi jika tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam waktu 3 hari kedepan, maka akan kami lakukan aksi yang serupa dan lebih besar lagi,” kata Ari

Tambah Ari Permadi kami atas nama  dari perwakilan Pemuda Lampung Utara, tentu tidak akan diam melihat situasi kondisi jalan umum nasional lintas tengah sumatera ini khususnya daerah Lampung Utara, yang sebelumnya tergolong sudah rusak parah akibat dari pembiaran, angkutan batubara menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera.

Meskipun pada saat ini jalan nasional lintas tengah sumatera di Lampung Utara, sedang di perbaiki Pemerintah tentu perbaikan ini menggunakan uang rakyat. Solusinya yang terbaik “STOP” angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera ini.

“Maka dari itu kita menunggu langkahnya Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum. Agar mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum,” tegas Ari Permadi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *