Lampung utara (PI) Saat di wawancarai media ini Joni Charter SIP,MM
Kasat lantas polres lampung utara,
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah kabupaten lampung utara. Kamis.
Saat ini sosialisasi masih berjalan sampai tanggal 13 juli mendatang sehingga bagi kendaraan ODOL yang ditemukan, petugas hanya memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Untuk sekarang masih tahap sosialisasi, jadi sanksinya hanya teguran. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum.Ujarnya.
Ia mengatakan dengan sosialisasi dan penindakan yang tegas ke depan, Satlantas Polres lampung utara berharap jumlah kendaraan ODOL dapat berkurang.
“Sehingga dengan demikian lalu lintas di lampung utara ini bisa lebih aman dan tertib,”tutupnya.
Diketahui over dimension (kendaraan dengan dimensi berlebih) masuk kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum. Sedangkan overloading (berat muatan berlebih) adalah pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
( RIZAL MOI )












