HEADLINE

Kades Benua Ratu Sebut Melalui Rilisan, Harus Izin Kudai Ndak Poto – Ngukur. Ditanya Volume Pilih Bungkam.

64
×

Kades Benua Ratu Sebut Melalui Rilisan, Harus Izin Kudai Ndak Poto – Ngukur. Ditanya Volume Pilih Bungkam.

Sebarkan artikel ini

Bengkulu (Pl)

Kaur://https//pewartainvestigasi.com – Kepala Desa (Kades) Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebut, harus izin kudai ndak poto – ngukur ndak ngapepun rilisnya melalui via WhatsAPP selulernya. Ditanya Volume bangunan tahun 2025, Kades pilih bungkam. Malah

Diduga menginterfinsi & mengintimidasi awak media.

Telah kita ketahui bersama Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, & Pemberdayaan Desa.

Berpedoman pada Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang rinci, seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023.

Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 & PP nomor 60 tahun 2014 & PMK nomor

145 tahun 2023 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan Dana Desa secara efektif & efisien untuk mendukung pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa.

Berpedoman pada regulasi diatas harusnya pengguna anggaran & pelaksana kebijakan pwngelolaan uang Negara terbuka & transparan sesuai dengan Pasal 3 Pasal 47 & Pasal 48 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Awak media ini melihat kelokasi pembangunan jalan lingkungan Desa Benua Ratu tahun 2025 diduga adanya indikasi kurang Volume berkaitan dengan ukuran.

Menurut sumber yang namanya meminta awak media jangan sebut inisial (TS) mengatakan, kalau informasi yang saya dapat dari masyarakat panjang kurang lebih 100 meter.

Namun!! Temuan awak media diduga ada kejanggalan terkait lebar hanya 220 meter yang harusnya lebih menurut sumber inisial (TS). Begitu juga tebal/tinggi 13-15 yang menurut informasi masyarakat juga lebih. Infonya 20cm. Kepastian info itu kangau hubungi langsung Kades paparnya.

Mendapatkan informasi itu, berpedoman pada UU Pers no. 40 tahun 1999, akhirnya awak media konfirmasi melalui via whatsapp sama Kepala Desa Benua Ratu, “BURZIAN untuk memastikan kebenaran tersebut tertanggal Kamis, “(12/06/2025).

Kepala Desa Benua Ratu BURZIAN ini malah menyebut melalui rilisan, seseorang media harus izin kudai ndak moto ndak ngukur ndak apepun. Karne di Benueni ade juge Kadesnye. Ndak poto ndak ngukur tanpa izinni. “Dari rilisan Kades.

Berkaca dari rilisan tersebut, Volumenya ia pilih bungkam. Namun? Adanya dugaan menginterfensi & mengintimidasi seseorang merupakan bagian lembaga kontrol.

Kepada pihak terkait, baik itu melalui Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) & Camat bahkan Bupati.

Diharapkan kepada yang berkompten untuk segera menghadirkan tim ahli uji kelayakan pembangunan selama Kades menjabat melalui test Laboratorium (Lab). Juga meminta kepada Inspektorat, Kejari, Kepolisian, Kejagung untuk melakukan cros cek ulang Administratif Desa Benua Ratu.

“( Samsudin )”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!