LAMPUNG UTARA – Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Utara, Nopriyanto, mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia mendesak Bupati segera mencabut izin operasional gerai minimarket modern (Indomaret) yang terbukti menabrak aturan daerah.
Nopriyanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan UMKM masih berlaku sah dan mengikat. Pengabaian aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap produk hukum daerah.
”Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan diabaikan demi kepentingan korporasi,” tegas Nopriyanto, Rabu (22/7).
Ia mengingatkan Bupati dan dinas terkait mengenai konsekuensi hukum serius. Pembiaran pelanggaran ini dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. PPWI memastikan pihak yang sengaja melanggar akan menghadapi tuntutan hukum. Publik kini menagih ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak tanpa tebang pilih.
Lebih lanjut, Nopriyanto menuding agenda pasar murah dan hibah mobil ambulans bekas oleh pihak Indomaret hanyalah topeng pencitraan. Strategi tersebut dinilai sebagai kedok untuk meraup keuntungan besar di Lampung Utara sembari mengangkangi regulasi daerah.
(Tim/Red)












