Baturaja – (HP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 01, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.
Kepala Dinas Kominfo OKU, Mirdaili, S.STP., M.Si., didampingi Sekdin Kominfo Al Adri Gusnadi S.T., M.Kom dan Kabid Aptika Yayan Candra S.T., M.Kom menerima langsung perwakilan warga di Kantor Kominfo OKU, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana perpanjangan kontrak dan izin operasional tower yang telah berdiri sekitar 20 tahun.
Dalam penyampaiannya, warga menilai kondisi fisik tower telah termakan usia sehingga perlu dilakukan evaluasi dari aspek keamanan dan dampaknya terhadap lingkungan. Selain itu, warga juga mempertanyakan proses perpanjangan izin yang dinilai belum melibatkan persetujuan masyarakat sekitar serta belum terpenuhinya hak-hak warga terdampak, termasuk kompensasi.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak dan meminta persoalan tersebut dapat difasilitasi penyelesaiannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator dengan mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kami akan segera menyurati pihak perusahaan untuk menggelar mediasi bersama warga dan pemerintah setempat. Tujuannya agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mirdaili.
Menurutnya, Kominfo OKU berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan adanya komunikasi yang baik antara warga, perusahaan penyedia tower, dan pemerintah daerah.
“Dari aspirasi yang kami terima, warga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan tower dan menginginkan operasionalnya dihentikan serta dipindahkan. Seluruh masukan tersebut akan kami fasilitasi dalam forum mediasi sehingga diperoleh solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap sesuai regulasi,” tambahnya.
Melalui langkah mediasi tersebut, Kominfo OKU berharap persoalan dapat diselesaikan secara dialogis, mengedepankan asas musyawarah, serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak(tim/ayu)












