OKI – (HP) Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyewaan telepon genggam (handphone) kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah diberitakan sejumlah media dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan praktik penyewaan handphone kepada warga binaan dengan biaya tertentu serta dugaan pungutan liar yang disebut tidak memiliki dasar ketentuan resmi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH., MH., MM. turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan praktik pungli maupun penyewaan handphone di dalam lapas, maka aparat yang berwenang harus melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
> “Jika memang terdapat dugaan praktik pungli maupun penyewaan handphone di dalam lapas, maka aparat yang berwenang harus melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang dihukum oleh opini, tetapi jangan pula ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penegakan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sekaligus perlunya penegakan hukum yang profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Tanggapan Warganet
Unggahan mengenai persoalan tersebut di akun Facebook Jurnalis PPWI OKI juga memunculkan berbagai komentar dari warganet. Beberapa di antaranya antara lain:
Akun Patin Ikan berkomentar, “Sudah lumrah terjadi jadi jangan heran.”
Akun Mar Lina menulis singkat, “Lanjakke la.”
Akun Junaidi Nw menyampaikan, “Pokoknya bagi orang tua yang anaknya sudah pernah masuk lapas itu lebih-lebih biaya anak kuliah.”
Akun Aleh Jumbox menuliskan, “Ladang bisnis bagi pegawai lapas.”
Akun Jayusman Jayusman berkomentar, “Di semua lapas sama aja di seluruh Indonesia.”
Komentar-komentar tersebut merupakan pendapat pribadi para pengguna media sosial dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum. Namun demikian, tanggapan tersebut menunjukkan adanya perhatian serta harapan masyarakat agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara terbuka dan profesional oleh instansi terkait.
Tokoh Masyarakat OKI Ikut Menyoroti
Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, A. Raden, juga memberikan tanggapannya. Menurutnya, setiap dugaan yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara bijaksana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
> “Kami berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah maupun pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka apabila memang terdapat laporan masyarakat. Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan tetap terjaga. Jika tidak terbukti, nama baik institusi harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar A. Raden.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari memberikan ruang kepada aparat pengawas dan penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (rls/Tim PPWI OKI)
Referensi:












