OKI (HP) – Kondisi kepegawaian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digambarkan sebagai potret nyata krisis integritas, pembiaran maladministrasi, dan kegagalan penegakan hukum disiplin di tingkat daerah. Ketimpangan kesejahteraan yang ekstrem, rendahnya disiplin, serta runtuhnya rasa hormat terhadap hierarki birokrasi akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal.
Kesenjangan kesejahteraan dan pembiaran Aparatur Sipil Negara (ASN) non-produktif di Kabupaten OKI dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap asas keadilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Secara yuridis, instrumen hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah sangat ketat dalam mengatur tata kelola kepegawaian, namun efektivitasnya mandul di tingkat daerah akibat lemahnya pengawasan dan kompromi terhadap disiplin birokrasi.
“Kesenjangan pengupahan dan pembiaran PNS non-produktif di OKI adalah maladministrasi akut yang melanggar asas keadilan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.
H. Alfan Sari, SH, MH, MM, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik di Kabupaten OKI, juga menyoroti kondisi yang sama. Menurutnya, fenomena yang terjadi bukan hanya masalah administratif semata, melainkan merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. “Kondisi kepegawaian di OKI saat ini mencerminkan adanya celah yang dimanfaatkan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga menjelekkan citra birokrasi daerah,” ungkap H. Alfan Sari, SH, MH, MM.
Menurut analisis yang disampaikan, penegakan disiplin radikal berbasis PP No. 94 Tahun 2021 dan reformasi anggaran untuk meningkatkan insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harusnya dapat menjadi solusi strategis untuk menegakkan keadilan berdasarkan kontribusi, bukan sekadar kehadiran di kantor. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten OKI sebagai aksi eksternal untuk mendesak perbaikan.
“Kita tidak hanya perlu menegakkan disiplin, namun juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan kaidah hukum yang jelas. Reformasi kepegawaian harus menyentuh akar masalah, bukan hanya menangani gejala,” tambah H. Alfan Sari, SH, MH, MM.
Sebagai solusi konkrit, Pemda OKI idealnya segera memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem E-Kinerja Terintegrasi yang mampu memotong Tunjangan Profesi Pemerintah (TPP) secara otomatis berdasarkan indikator produktivitas dan kepatuhan perilaku. Hasil efisiensi anggaran yang diperoleh dari langkah tersebut wajib pula dialokasikan untuk memanusiakan upah PPPK paruh waktu yang hingga saat ini masih berada pada level yang rendah.
“Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Keadilan birokrasi di OKI harus dikembalikan agar hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi sesuai dengan harapan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab OKI maupun dinas kepegawaian terkait analisis dan rekomendasi yang disampaikan. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)
Referensi:












