HEADLINELampung Utara

Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara Tetapkan (HR) Oknum P3K Kecamatan Sebagai Tersangka

75
×

Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara Tetapkan (HR) Oknum P3K Kecamatan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara (HP) Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan “HR” Oknum Pegawai P3K Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terduga pelaku perzinahan tiduri istri orang sebagai Tersangka.

Untuk di ketahui,sebelumnya terduga pelaku perzinahan HR di gerebek oleh AD suami sah dari pasangan zinah HR di salah satu kamar hotel seputaran kelapa 7 kotabumi,Saat itu Istri AD pasangan zinah HR tidak mengenakan baju dan celana maupun pakaian dalam,hanya mengenakan handuk.

Kemudian AD melaporkan perbuatan istrinya dan HR terduga telah melakukan perzinahan dengan nomor LP/B/511/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 13 september 2025.

Dalam rentang waktu dan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap HR oknum pegawai P3K Kecamtan Abung Semuli terduga telah melakukan perzinahan tiduri istri orang.

Salah satu penyidik Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara saat di temui di ruang kerjanya sabtu 24 januari 2025 sekira pukul 15.00 wib mengatakan kepada awak media,” HR sudah di tetapkan sebagai tersangka jum’at kemaren,katanya penyidik.

” Kita sudah siapkan surat untuk di layangkan ke tersangka dan sesegera mungkin akan kita sampaikan ke yang bersangkutan,Pungkasnya.

(Def/Ta2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!