HEADLINENASIONAL

Ketua PPWI Lampung Selatan Adukan Nasib ke Jakarta: Tanah Digusur untuk Tol Sejak 2016, Ganti Rugi Belum Dibayar!

173
×

Ketua PPWI Lampung Selatan Adukan Nasib ke Jakarta: Tanah Digusur untuk Tol Sejak 2016, Ganti Rugi Belum Dibayar!

Sebarkan artikel ini

Jakarta (PI) – Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Selatan, Suradi, bersama sejumlah warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Jakarta untuk mengadukan nasib mereka kepada Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Kedatangan mereka terkait sengketa tanah yang belum terselesaikan sejak tahun 2016.

Suradi dan 56 warga lainnya mengaku tanah mereka digusur untuk proyek jalan tol, namun hingga tahun 2025 ganti rugi belum juga dibayarkan. Padahal, Suradi dan warga telah memenangkan perkara ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Pak Suradi sudah menang di pengadilan tahun 2020, Pengadilan Negeri Kalianda menang, tingkat PT Tanjung Karang banding menang, kasasi di MA menang juga, dan proses PK di MA menang lagi. Pak Suradi sudah empat tahapan menang di pengadilan dan sudah ingkrah,” ujar salah seorang perwakilan warga. Putusan PK tersebut tertanggal 21 Desember 2023, yang memerintahkan pihak PUPR PPK Tol Lampung untuk membayar ganti rugi tanah milik Suradi dan warga.

Namun, menurut Suradi, putusan pengadilan tersebut diabaikan oleh PUPR PPK Tol Lampung. Upaya mencari keadilan juga telah dilakukan dengan melapor ke Kantor Ombudsman RI Lampung pada tanggal 10 Agustus 2023. Ombudsman RI Lampung telah menerima laporan resmi dan memanggil para pihak terkait serta menggelar rapat mediasi. Namun, PUPR PPK Tol Lampung tetap mengabaikan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kantor Ombudsman RI Lampung.

Tak hanya itu, Suradi dan warga juga telah melapor ke Komisi V DPR RI. Komisi V DPR RI telah menyampaikan masalah ini dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen PUPR dan Dirjen PUPR, namun lagi-lagi diabaikan oleh PUPR PPK Tol Lampung. Bahkan, Suradi dan warga juga telah bersurat langsung kepada Presiden RI dan diterima oleh Sekretariat Negara pada tanggal 5 Mei 2025, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Suradi dan warga yang lagi mencari keadilan akhirnya lapor ke Ketum DPN PPWI Jakarta supaya bisa bantu Pak Suradi, karena Pak Suradi di Lampung Selatan juga selaku pengurus Ketua DPC PPWI Lampung Selatan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!