HEADLINELampung Selatan

Sudah Inkrah Hingga PK, 56 Warga Desa Sukabaru Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar yang Tak Kunjung Dicairkan

241
×

Sudah Inkrah Hingga PK, 56 Warga Desa Sukabaru Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar yang Tak Kunjung Dicairkan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (PI) — (HP) Nasib naas dan kejanggalan hukum menimpa 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Meski telah memenangkan gugatan hukum secara mutlak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), hak uang ganti rugi (UGR) senilai Rp20 miliar milik warga hingga kini belum juga dicairkan.

​Perjuangan panjang warga yang dipimpin oleh Suradi bersama rekan-rekan dan didampingi kuasa hukum Syaiful, S.H. & Partners telah membuahkan kemenangan beruntun di meja hijau. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hingga putusan akhir Peninjauan Kembali (PK) di MA, seluruhnya menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik warga dan memerintahkan pihak Tergugat III (Tim Kementerian PUPR) untuk menyelesaikan pembayaran UGR.

​Namun, kendati putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kementerian PUPR dinilai mengabaikan perintah pengadilan dan asas kepatuhan hukum.

​Sengketa ini bermula pada tahun 2016 saat proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera masuk ke wilayah Kecamatan Penengahan (STA 10 hingga STA 12). Lahan seluas total 21 hektar yang digarap secara turun-temurun oleh 56 warga sejak tahun 1970-an—dan ditanami tanaman produktif seperti jagung, pisang, kelapa, serta padi—mendadak diklaim masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Register 2 Pematang Taman oleh pihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Lampung.

​Klaim sepihak tersebut membuat proses pembayaran UGR terhambat. Usai mediasi yang difasilitasi Polres Lampung Selatan tidak mencapai titik temu, warga akhirnya menempuh jalur hukum ke PN Kalianda.

​Pada tahun 2020, PN Kalianda memenangkan gugatan warga, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.

​Sesuai aturan perundang-undangan (UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), apabila terjadi sengketa lahan, dana UGR seharusnya dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri setempat hingga sengketa memiliki kekuatan hukum tetap.

​Kejanggalan besar dirasakan oleh warga. Berdasarkan surat validasi resmi dari Kantor BPN Kalianda, nama Suradi beserta 56 warga, rincian luas lahan (21 hektar), dan nilai nominal pengantian tanah sebesar Rp20 miliar tercatat secara jelas. Namun, dana fisik UGR tersebut ternyata tidak pernah dititipkan ke PN Kalianda.

​”Kami heran, di surat validasi BPN nominalnya jelas ada Rp20 miliar untuk 56 warga. Tapi begitu kami menang di pengadilan dan berniat mengambil hak kami, ternyata uang itu tidak pernah dikonsinyasikan di PN Kalianda. Lantas ke mana uang Rp20 miliar itu sejak tahun 2016 sampai sekarang?” ujar Suradi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokmas Desa Sukabaru sekaligus Ketua DPC PPWI Lampung Selatan.

​Suradi mempertanyakan keberadaan dana tersebut yang sudah genap 10 tahun (2016–2026) tidak jelas rimbanya, serta menduga adanya indikasi pengendapan dana atau penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Tak hanya mengabaikan putusan badan peradilan tertinggi, pihak Kementerian PUPR juga diduga mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Dugaan Maladministrasi yang telah diterbitkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

​Di tengah kebingungan dan rasa ketidakadilan ini, beban warga makin bertambah. Meski lahan pertanian seluas 21 hektar tersebut sudah berubah menjadi bentangan jalan tol dan tidak lagi bisa digarap sejak 2016, warga mengaku masih terus dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026.

​”Tanah kami sudah digusur jadi jalan tol sejak 2016, uang ganti rugi tidak dibayar meski sudah menang PK di Mahkamah Agung, tapi anehnya tiap tahun kami masih ditagih bayar PBB atas tanah yang sudah jadi tol itu. Dimana keadilan untuk rakyat kecil?” tegas Suradi.

​Warga Desa Sukabaru kini m

(Mustika Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!