DAERAHHEADLINE

Status Tersangka Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Gugur Usai Menang Praperadilan

11
×

Status Tersangka Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Gugur Usai Menang Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan — (HP) Penetapan Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai sekitar Rp1,9 miliar dinyatakan tidak sah setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji keabsahan proses penetapan status hukum melalui mekanisme praperadilan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan surat penetapan tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh surat dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, menilai proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.

Menurut Umar, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa terdapat persoalan dalam proses penetapan status hukumnya.

“Proses hukum sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Itu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Umar Sagala kepada awak media.

Umar juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan secara sepihak maupun memperkeruh suasana sebelum seluruh proses hukum berjalan secara tuntas.

Ia menyatakan kepercayaannya terhadap institusi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan telah memeriksa dan menjalankan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya juga yakin Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” katanya.

Menurut Umar, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum dan tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai akhir dari seluruh proses perkara pokok.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya Kejari Labuhanbatu Selatan memiliki integritas tinggi dan akan menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional. Mari kita percayakan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar Umar.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya putusan tersebut, status penetapan tersangka terhadap Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis sebagaimana surat yang diuji dalam perkara praperadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (rls/Tim Redaksi Pewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!