HEADLINELampung Utara

Dugaan Pelanggaran Perda Minimarket Modern Marak, Ketua Satgas Perizinan Lampung Utara Terkesan Cuek

252
×

Dugaan Pelanggaran Perda Minimarket Modern Marak, Ketua Satgas Perizinan Lampung Utara Terkesan Cuek

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (HP) — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Perizinan Berusaha Kabupaten Lampung Utara terkait maraknya dugaan pelanggaran pendirian gerai toko modern (Indomaret) di wilayah setempat.

​Saat dikonfirmasi oleh tim awak media via pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas, terkesan bungkam. Ia tidak memberikan respons tanggap atas keresahan masyarakat serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

​Padahal, pendirian gerai minimarket modern tersebut diduga kuat menabrak aturan substansial dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

​Sederet ketentuan perda yang diduga dilanggar berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan pencermatan regulasi, sejumlah pasal vital dalam Perda No. 2/2016 disinyalir diabaikan, antara lain:

​Zonasi dan Jarak Minimum (Pasal 7 & Pasal 5): Perda menetapkan jarak minimarket ke pasar tradisional maupun minimarket lain minimal 700 meter, serta berjarak minimal 10 meter dari bahu jalan dan 50 meter dari persimpangan jalan utama. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak gerai berdiri tanpa mengindahkan batasan ini.

​Pembatasan Kuota (Pasal 5 Ayat 5): Jumlah minimarket dibatasi secara ketat, yakni maksimal 2 gerai untuk satu wilayah kecamatan demi menjaga keberlangsungan warung tradisional.

​Analisa Sosio-Ekonomi & Kemitraan UMKM (Pasal 13 & 24): Minimarket diwajibkan memasarkan produk UMKM lokal sekurang-kurangnya 10% dari total barang yang dijual serta menyertakan surat tidak keberatan dari pedagang eceran sekitar saat pengajuan izin.

​Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebenarnya telah membentuk Satgas khusus melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/235/07-LU/HK/2026. Berada di bawah tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati, Satgas ini diketuai langsung oleh Sekda Dra. Intji Indriati, M.H., dengan keterlibatan Asisten Pemerintahan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara.

​Secara aturan (BAB XI Pasal 29 Perda No. 2/2016), Satgas memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada pelaku usaha yang membandel—mulai dari peringatan tertulis (tiga kali), pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

​Sayangnya, respons dingin dan sikap bungkam dari Ketua Satgas saat dikonfirmasi dinilai mencederai semangat penegakan hukum daerah.

​Secara teknis, penerbitan izin usaha minimarket melibatkan beberapa instansi teknis:

​Dinas Perkim: Menerbitkan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Dinas Perdagangan: Mengeluarkan rekomendasi teknis dan analisis kebutuhan pasar/sosio-ekonomi.

​DPMPTSP: Mengolah dan menginput seluruh berkas tahapan perizinan yang telah terpenuhi.

​Pedagang kecil dan pelaku UMKM setempat berharap jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, tidak “buta dan tuli” terhadap ketimpangan ini.

​Pemerintah Daerah dituntut tegas dalam menerapkan Perda No. 2 Tahun 2016 serta segera mengambil tindakan nyata dan transparan—termasuk menutup toko minimarket modern yang melanggar ketentuan—demi menyelamatkan perekonomian rakyat kecil agar bisa berkembang dan makin sejahtera di Bumi Ragom Tunas Lampung.

​(Laporan Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!