Jakarta – (HP) Ada garis yang sangat tipis antara kekaguman dan prinsip yang tidak dapat ditawar. Dalam perjalanan profesi, saya pernah berdiri tepat di garis tersebut.
Pada awal menekuni dunia advokat, saya memandang profesi ini dengan penuh rasa hormat. Bagi saya, advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan pengabdian untuk menegakkan keadilan, membela hak-hak masyarakat, serta mengamalkan nilai amar ma’ruf nahi munkar. Profesi ini adalah officium nobile—profesi yang mulia—yang menuntut kecerdasan intelektual sekaligus integritas moral.
Kesempatan untuk belajar dari seorang advokat senior yang memiliki reputasi nasional bahkan internasional merupakan kehormatan besar. Beliau dikenal memiliki pengalaman panjang, prestasi yang gemilang, serta memimpin sebuah firma hukum ternama yang disegani.
Pertemuan berlangsung di ruang kerjanya yang megah di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Suasananya hangat, elegan, dan penuh wibawa. Di tengah perbincangan, saya mendengarkan berbagai pengalaman, strategi, serta perjalanan karier yang mengesankan. Kekaguman saya saat itu semakin besar.
Namun, di penghujung diskusi, saya justru dihadapkan pada sebuah pandangan yang mengguncang keyakinan saya terhadap profesi ini.
Saya memperoleh nasihat bahwa untuk menjadi pemain besar dalam industri jasa hukum, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan saja dianggap belum cukup. Menurut pandangan tersebut, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun kedekatan dengan berbagai pihak, memahami celah birokrasi, hingga melakukan apa yang disebut sebagai “cipta kondisi” demi memenangkan perkara.
Pandangan itu juga menggambarkan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi diposisikan semata sebagai institusi yang harus dihormati dalam koridor hukum, melainkan sebagai pihak yang dapat dibangun hubungan sedemikian rupa untuk mendukung kepentingan tertentu.
Bagi sebagian orang, mungkin cara berpikir tersebut dianggap sebagai realitas praktik hukum. Namun, bagi saya, pandangan itu justru menjadi ujian moral terbesar dalam perjalanan profesi.
Saat itulah saya menyadari bahwa terdapat perbedaan mendasar antara memandang profesi advokat sebagai ladang pengabdian dan menjadikannya semata-mata sebagai instrumen bisnis. Kekaguman yang semula saya rasakan perlahan berubah menjadi perenungan yang mendalam.
Saya tidak menolak pentingnya keberhasilan ataupun rezeki. Akan tetapi, saya meyakini bahwa keberhasilan yang dibangun dengan mengorbankan integritas pada akhirnya hanya akan menghasilkan kemenangan yang semu.
Menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum merupakan kontradiksi yang tidak dapat dibenarkan, baik secara logika maupun secara moral. Bagaimana mungkin seseorang memperjuangkan keadilan apabila cara yang ditempuh justru mencederai keadilan itu sendiri?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa independensi merupakan roh utama profesi advokat. Independensi bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang harus dijaga dalam setiap tindakan profesional.
Di sisi lain, Kode Etik Advokat Indonesia juga menuntut setiap advokat untuk menjalankan profesinya secara jujur, bermartabat, serta menjunjung tinggi kehormatan profesi. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada praktik suap, kolusi, permufakatan yang melanggar hukum, atau bentuk penyimpangan lainnya bukan hanya berpotensi melanggar hukum positif, tetapi juga meruntuhkan marwah officium nobile.
Bagi saya, persoalan ini tidak berhenti pada aspek hukum semata. Ada dimensi moral dan spiritual yang jauh lebih besar.
Setiap keputusan yang diambil seorang advokat pada hakikatnya akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan klien, masyarakat, organisasi profesi, maupun negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan etika tidak akan pernah menghadirkan keberkahan.
Sebaliknya, rezeki yang diperoleh secara halal, meskipun tidak selalu berlimpah, akan membawa ketenteraman batin, keberkahan bagi keluarga, serta menjadi bekal yang baik di hadapan Allah SWT.
Atas dasar keyakinan itulah, bertahun-tahun yang lalu saya memilih jalan yang berbeda.
Dengan tetap menghormati senior yang saya temui beserta seluruh pencapaiannya, saya memutuskan untuk menempuh jalan profesi secara mandiri. Jalan yang mungkin tidak selalu mudah, tidak selalu dipenuhi gemerlap popularitas, dan tidak selalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, saya meyakini bahwa kehormatan profesi tidak dapat diperjualbelikan.
Bagi saya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan melalui cara-cara yang menyimpang, melainkan seberapa kuat ia mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan berbagai godaan.
Reputasi sejati tidak dibangun melalui lobi-lobi yang mencederai hukum, melainkan melalui argumentasi yuridis yang kuat, pembuktian yang sah menurut hukum, serta konsistensi dalam membela kepentingan klien sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Mungkin akan selalu ada pihak yang memilih jalan pintas. Mungkin akan selalu ada yang bangga pada kemenangan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak patut.
Namun, sejarah hukum tidak hanya mencatat siapa yang menang. Sejarah juga mencatat siapa yang tetap menjaga kehormatan profesinya ketika integritas sedang diuji.
Pada akhirnya, profesi advokat bukan sekadar soal memenangkan perkara. Profesi ini adalah tentang menjaga martabat hukum, mempertahankan kepercayaan publik, serta mewariskan teladan bagi generasi advokat berikutnya.
Dunia mungkin mampu menentukan harga berbagai hal yang bersifat materi. Akan tetapi, dunia tidak akan pernah mampu membeli sebuah prinsip yang telah diwakafkan untuk kebenaran.
Dan advokat muda yang tiga belas tahun lalu memilih meninggalkan jalan yang menurut hati nuraninya tidak sejalan dengan nilai-nilai profesi, demi menjaga kehormatan officium nobile, adalah saya. (rls/Tim Redaksi)
Oleh: H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. (Praktisi Hukum)












