Pekanbaru (HP) – Media Kompas yang mengusung tagline “media terpercaya” ternyata berisi banyak berita bohong, fitnah, dan tidak bisa dipercaya. Salah satu yang cukup parah adalah terkait pemberitaan kasus kriminalisasi Ketua KNPI Riau, Larhsen Yunus, yang dilaporkan oleh pejabat bejat, Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Pemberitaan media Kompas yang hanya mengutip pernyataan hoaks oknum Polresta Pekanbaru dinilai telah menyembelih prinsip jurnalisme yang harus senantiasa berpegang kepada kebenaran faktual, kebenaran materil, cover both sides, keberimbangan, check and recheck, dan berpihak hanya kepada kepentingan publik.
Berkaitan dengan pemberitaan bohong media Kompas tersebut, istri Larshen Yunus mengirimkan surat resmi kepada media Kompas berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bukannya menayangkan hak jawab dari korban fitnahan itu, media Kompas malah menolak untuk mempublikasi sesuai perintah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Berikut ini isi lengkap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Larshen Yunus yang merasa dirugikan atas pemberitaan Kompas.
Kepada Yth,
1. Pemimpin/Pimpinan Redaksi www.kompas.com di- Jakarta
2. Sdr. Idon Tanjung (WartawanKontributor www.kompas.com) di- Pekanbaru
Melalui pengantar surat resmi ini, terlebih dahulu kami haturkan salam silaturrahim dan doa semoga kita semua dalam keadaan sehat lahir dan bathin. Amin
Bersama surat ini juga, kami ingin menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, yaitu berdasarkan pemberitaan sepihak dari wartawan maupun penulis berita online di link media www.kompas.com yang terbit pada tanggal 18 Juni 2026 dengan Judul Berita “Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan”.
Kami tegaskan, sebagai pihak yang sangat-sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, mulai dari judul berita maupun isi pemberitaan tersebut dinilai sangat brutal, tendensius dan sangat tidak mencerminkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan produk jurnalistik profesional dan proporsional.
Bahwa kalimat dan atau bahasa dan atau narasi “mengaku sebagai Ketua KNPI Riau” adalah sesuatu yang sangat kurang tepat, bahkan tendensius sekali. Penggunaan frasa seperti itu bukan ranahnya dan bukan porsi media, apalagi untuk sekelas dan sekaliber media kompas.com. (Baca dan cek saja pemberitaan nasional seputar KNPI dan organisasi lainnya, yang kondisi internalnya masih dalam posisi dualisme, seperti PERADI, LIRA, LAM Riau, bahkan organisasi pers seperti PWI pernah mengalami dualisme kepengurusan).
Bahwa, selain brutal dan amat tendensius, substansi pemberitaan tersebut terbukti tidak disertai dengan bukti otentik, ataupun tidak disertai dengan informasi yang akurat. Seharusnya, sebagai wartawan di media sekelas dan sekaliber kompas.com wajib menerapkan azas praduga tak bersalah dan unsur keberimbangan.
Mohon izin saudaraku wartawan kompas.com yang paling hebat! Ingat dan camkan ya, agar sebagai wartawan kembali ingat tentang peristiwa berdarah yang penuh dengan rekayasa, spekulasi, skenario dan atau sandiwara tingkat tinggi dalam kasus IRJEN Ferdy Sambo, Ex. KADIV PROPAM POLRI, dalam kasus gembong narkoba IRJEN Teddy Minahasa, Ex. KAPOLDA SUMBAR, dan kasus korupsi MBG yang juga merupakan seorang jenderal aktif POLRI, yang sudah merusak nama baik institusi POLRI dan mengkhianati negara ini. Apalagi untuk seorang perwira menengah dan Bintara Polri yang oknum ataupun para penyidik Polri terbukti masih banyak yang bekerja tidak profesional. Melakukan pelanggaran SOP dan kerap melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus aksi kriminalisasi hukum yang menzholimi seseorang atau bermain-main dengan nasib seseorang (fakta dan sudah sangat banyak terjadi).
Untuk itu, terhadap saudara wartawan yang menulis dan yang menerbitkan berita tersebut, agar kiranya dapat lebih cerdas, cermat dan bijaksana dalam menanggapi suatu hal. Jangan karena informasi sepihak dari KAPOLRESTA dan atau dari KASAT RESKRIM POLRESTA Pekanbaru, justru saudara wartawan Idon Tanjung maupun wartawan kompas.com, bersikap dan bertindak layaknya Humas POLRI dan atau HUMAS POLRESTA Pekanbaru.
Pertanyaannya adalah, apakah saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung, pernah melihat dan mendokumentasikan alat bukti ataupun Barang Bukti (BB) tekait “Pemerasan” seperti yang saudara beritakan? Tolong tunjukkan bukti verbal maupun bukti non verbal secara objektif, subjektif dan formil, seperti rekaman suara, video, bukti percakapan (chat) WhatsApp, SMS ataupun bukti yang lainnya, yang meng-klasifikasikan sebagai unsur perbuatan pemerasan.
Alangkah lebih baiknya, saudara sebagai wartawan di media nasional sekaliber dan sekelas kompas.com melakukan crosscheck dan penelusuran informasi seputar KRONOLOGIS PERKARA tersebut secara berimbang. Bila perlu kami ajak saudara wartawan bertemu dengan saudara LARSHEN YUNUS, yang merupakan suami saya (EVI FRISKA), tentunya pada saat jam besuk (kunjungan) tahanan di RUTAN MAPOLRESTA Pekanbaru. Atau sekali lagi kami tegaskan, minta 1 (satu) bukti saja sama KAPOLRESTA, KASAT RESKRIM, KANIT IV, KASUBNIT Judisila maupun kepada para penyidik dan para penyidik pembantu yang menangani “Perkara Request” pejabat tersebut.
Saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung dkk, mohon konfirmasinya dan itikad baiknya untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut atau sekaligus saya pertemukan dengan suami saya, selaku pihak yang telah saudara FITNAH dengan sangat keji dan teramat brutal seperti itu, sebelum pada akhirnya kami bersama Tim Kuasa Hukum, menempuh langkah yang lebih serius lagi.
Berkenaan dengan hak jawab dan atau rilis terkait perkara yang dimaksud, kami lampirkan untuk kiranya dapat saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung dkk tayangkan/terbitkan, sebagai jawaban maupun upaya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai pers yang profesional dan proporsional. Terima kasih dan salam puremasi hukum. (Tim/Red)












